Keadilan yang Memulihkan, Kejati Jatim Berikan Persetujuan MKR terhadap Empat Perkara Pidum

oleh -57 Dilihat

Surabaya – Sebanyak empat perkara tindak pidana umum dari tiga kejaksaan negeri di Jawa Timur memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Keempatnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose bersama yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran pidum dari tiga satuan kerja pengusul.

Adapun empat perkara yang diajukan meliputi:

  • Dua perkara penipuan atau penggelapan berdasarkan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP, masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
  • Satu perkara penggelapan dengan pemberatan, penggelapan, atau penipuan berdasarkan ketentuan Pasal 488, Pasal 486, atau Pasal 492 KUHP, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan
  • Satu perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dalam pertimbangannya, Wakajati menilai keempat pengajuan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respons positif dari masyarakat.

Sementara itu, terhadap perkara penyalahgunaan narkotika, Wakajati menyetujui penyelesaian melalui rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP). Langkah tersebut didasarkan pada terpenuhinya persyaratan serta hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Dalam ekspose tersebut, turut dibahas pula kesiapan penerapan sanksi pidana kerja sosial yang tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan, tetapi juga diarahkan sebagai upaya pembinaan bagi pelaku. Melalui pelaksanaan sanksi dan pembinaan pascapenyelesaian perkara diharapkan terbentuk karakter dan perilaku yang lebih baik, tumbuhnya tanggung jawab sosial, sekaligus pulihnya hubungan harmonis antara pelaku dan lingkungan masyarakat.

The post Keadilan yang Memulihkan, Kejati Jatim Berikan Persetujuan MKR terhadap Empat Perkara Pidum appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.