
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melaksanakan pemulihan aset milik PT Pertamina (Persero). Pemulihan ini dilaksanakan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa dengan Hak Substitusi dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang selanjutnya dikuasakan kembali kepada Tim JPN Kejati Jatim.
Melalui bantuan hukum non-litigasi tersebut, aset berupa lahan eks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 1.192 m² yang berlokasi di Jalan Marmoyo No. 2, Surabaya senilai Rp29.458.910.000,00 (dua puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), resmi diserahkan oleh pengelola sebelumnya, Sdr. HS, kepada PT Pertamina (Persero) yang diwakili oleh VP Asset Optimization & Development, Rabu (4/11/2026).
Serah terima ini mencakup seluruh bangunan, peralatan, serta inventaris pendukung eks SPBU. Tim Jaksa Pengacara Negara memastikan seluruh aset diserahkan dalam kondisi fisik kosong, aman, serta bebas dari segala bentuk sengketa hukum maupun jaminan utang pihak ketiga.
Dengan penyerahan ini, hak pengelolaan dan penggunaan lahan eks SPBU Marmoyo resmi beralih sepenuhnya kembali kepada PT Pertamina (Persero). Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus berkomitmen untuk mengawal, mengamankan, dan memulihkan aset-aset negara demi kemanfaatan hukum dan masyarakat.

The post Kejati Jatim Berhasil Pulihkan Aset BUMN PT Pertamina (Persero) Senilai Rp 29,4 Miliar appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.





