Foto : Pengacara Korban I Komang Aries Dharmawan dan Eduard Rudy
SURABAYA (pilarhukum.com) – Hampir empat bulan kasus penganiayaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menaikan status terlapor sebagai tersangka.
Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut, menurut I Komang Aris Dharmawan selalu kuasa hukum korban menyatakan, bahwa penyidik telah melakukan konfrontir dimana dalam peristiwa tersebut ada kontruksi hukum yang jelas.
“Dalam konfrontir yang dilakukan oleh penyidik, disana terdapat kontruksi hukum yang jelas dimana ada bukti tindak kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap klien kami, “terang Komang. Minggu (4/8/2024).
Pihaknya telah mendapat CCTV saat terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada penyidik untuk di Labforkan.
“Terkait barang bukti, alat CCTV dimana terduga pelaku dimana nanti akan kami berikan kepada penyidik untuk di Labforkan agar semakin jelas sebagaimana kontruksi hukum agar makin jelas.” tambahnya.
Adapun terkait laporan terlapor di Polsek Bubutan yang saat ini diambil alih oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Komang menegaskan tidak ada saksi yang melihat kliennya melakukan kekerasan pemukulan.
“Kontrukai hukum yang jelas, dimana tidak ada satupun saksi yang melihat klien kami melakukan kekerasan terhadap LN, dan kami meminta kepada penyidik untuk segera menghentikan penyidikan.” ujarnya.
Sementara Aduard Rudy menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya terdapat intervensi dari mafia hukum dan pihaknya akan mengejar para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan membawa perkarabtersebut ke Mabes Piolri.
“Kami akan berkirim surat pada Senin besok (05/08/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” ucapnya.
Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard mengatakan bahwa ada seseorang berinisial J yang terkenal sebagai mafia hukum memaksa Ameng untuk berdamai. Selain itu, dalam proses hukum, Ameng melaporkan 2 orang yang dianggap otak pelaku namun sampai sekarang belum tersentuh.
“Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan,” tutur Eduard.
Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, tidak ada kliennya melakukan penganiayaan kepada keponakannya sendiri berinisial LN.
Menurut Eduard, kabar yang dihempaskan pihak lawan terkait awal masalah yang terjadi karena kliennya melakukan penganiayaan kepada LN merupakan kebohongan. Sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada LN. Justru, rekaman CCTV dari tetangga merekam otak pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya.
“Otak pelaku berinisial H mengaku kalau dia sedang makan saat kejadian dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya. Otak pelaku kedapatan membawa balok kayu dari rumah,” jelas Eduard.
Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah perebutan harta warisan. Ada 4 sertifikat milik almarhum ayah kliennya yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan 4 sertifikat itu di pukul 12 malam. [Fiq]