,

Bantah Menganiaya, Ricky Laporkan Balik Fredrik Renaldy

oleh -2913 Dilihat
oleh

Foto : Ricky Eliyer saat menunjukkan bukti laporan balik terhadap Fredrik Renaldy

SURABAYA (pilarhukum.com) – Ricky Eliyer membantah semua tudingan
Fredrik Renaldy (45) seorang pengacara yang mengaku dianiaya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/02/2023) kemarin. Ricky mengklaim bahwa Fredrik lah yang menganiaya dirinya dengan menandukkan kepalanya ke batang hidung Ricky.

Pada sejumlah awak media, Ricky mengatakan kronologis kejadian. Saat itu kata Ricky, dirinya selaku tergugat dalam sidang perdata terkait hak asuh anak sedang menghadiri sidang dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak tergugat.

Majelis hakim menanyakan pada pihak kuasa hukum tergugat Merlyn E Polnaja apakah masih ada bukti tertulis yang akan diserahkan, kuasa hukum tergugat pun mengatakan masih akan menyerahkan bukti tertulis. Hakim pun kemudian menunda sidang seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan terakhir pada tergugat menyerahkan bukti tertulis.

” Dari situ, pihak mereka (tim Fredrik Renaldy dkk) sudah emosi, mereka memprotes majelis hakim,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Saat keluar dari ruang sidang lanjut Fredrik dan Jan O Labobar terus memproduksi dirinya dengan mengumpat dan berkata kasar. Namun kata Ricky, dia tak pedulikan. Namun, pihak mereka terus memancing emosi dengan berkata kasar dan memanggil an**Ng, b**i.

” Saya terus menahan emosi, sampai tangan saya berkeringat menahan emosi kemudian saya mengusakan tangan saya ke celana bagian belakang. Mereka kemudian terus memanggil saya a**ing, b**i. Spontan saya menoleh, kemudian saya tanya kenapa kamu panggil saya a**ing? Lalu mereka menantang saya, saya hanya diam saja, tiba-tiba kepala Fredrik ditandukkan ke hidung saya. Saya pun tak merespon, saya hanya diam saja,” ujarnya.

Ricky merasa aneh kenapa justeru Fredrik melaporkan dirinya, sebab Ricky merasa tak menyentuh apalagi memukul. Untuk itu, Ricky pun melaporkan balik Fredrik dengan sangkaan penganiayaan dan penghinaan.

” Saya sudah laporkan balik di Polsek Sawahan, Jumat nanti saya diperiksa sebagai pelapor,” ujarnya.

Perlu diketahui, Fredrik melaporkan penganiayaan ke Polsek Sawahan dan tertuang dalam LP/B/74/II/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Advokat Jan O Labobar yang juga saksi dalam kasus penganiayaan tersebut mengatakan jika peristiwa tersebut bermula dari perdebatan di dalam ruang sidang. Saat itu, penggugat maupun tergugat saling melempar argumen terkait kasus yang disidangkan.

“Namun ternyata perdebatan sampai keluar. Saya di provokasi dengan gestur pantat di tepuk-tepuk dan mengejek saya. Saya itu langsung menegur,” ujar Jan Labobar.

Tak diterima ditegur, RE langsung menghampiri Jan Labobar. Adu argumen pun terjadi sembari mereka jalan ke arah kantin PN Surabaya. Tak ingin masalah berkepanjangan, Fredrik berusaha memisahkan Jan Labobar dan pelaku. Namun, RE malah kalap dan langsung menganiaya Fredrik.

“Sudah lapor ke Polsek Sawahan dan terbit LP. Saat ini, korban yang kebetulan itu anggota saya sedang menjalani rawat inap,” imbuh Jan Labobar. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.