Foto : Tersangka Saat Dibawa Petugas Polsek Sukolilo
SURABAYA (pilarhukum.com) – Tersinggung karena dilerai saat bertengkar dengan pacarnya, Denny Setiawan warga Jl Kalijudan, Kami (18/7/2024) malam melampiaskan kemarhannya kepada Abdulloh Mas’ud hingga mengalami lebam di mukanya.
Setelah mengalami tindak kekerasan, korban yang berprofesi sebagai Driver ojek online tersebut, langsung menuju Polsek Sukolilo Surabaya, dan membuat laporan Polisi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang mendapat laporan, langsun mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Keputih Utara dan langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat kejadian, korban Ms’ud yang sedang bersantai di Warung Kopi Rea-Reo yang berada di Jalan Keputih Utara. Sambil menunggu orderan, ia memesan segelas kopi.
Saat bersamaan, Denny yang merupakan edagang Seblak bertengkar dengan pacarnya di lapak seblak miliknya, yang berada di area warkop Rea-Reo. Kejadian itu disaksikan oleh banyak orang yang tengah nongkrong di sana, salah satunya Mas’ud.
“Korban ini, berinisiatif untuk melerai pertengkaran itu, supaya tidak jadi tontonan dan mengganggu yang lainnya,” ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol Made Patera Negara, Jumat, 19 Juli 2024.
Pertengkaran itu pun terhenti. Namun, rupanya emosi Denny belum reda, ia tiba-tiba mendatangi Mas’ud. Bogem mentah langsung diarahkan kepada pengemudi ojek online itu.
Tiga pukulan mendarat di wajah Mas’ud. Ia mengalami luka lebam di pipi, serta sobek pada bibirnya. Tidak terima dengan penganiayaan tersebut, warga Keputih Tegal Bhakti itu melapor ke Polsek Sukolilo.
“Untuk melengkapi alat bukti, korban juga sudah divisum di RSUD Haji,” kata Made.
Merespon laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satriyo Yudho bersama anggotanya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Denny pun langsung diamankan.
“Saat kami ke sana, terduga pelaku sempat hendak kabur, tapi bisa dicegah oleh anggota kami,” ujar Aan
Warga Kalijudan itu digelandang ke Mapolsek Sukolilo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. [Fiq]





