Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 9 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -59 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin ekspose 9 perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, bersama dengan Plh. Aspidum, para Kasi Bidang Pidum, serta Kajari Banyuwangi, Pamekesan, Bondowoso, Tanjung Perak, Kab. Probolinggo, Ponorogo, Kota Kediri, Kota Blitar, Rabu (13/5/2026).

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut terdiri dari:
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 (Tujuh) perkara,
2. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2 (Dua) perkara,

Rincian masing-masing perkara tersebut sebagai berikut:
Bahwa sebanyak enam perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari :
• 3 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Banyuwangi, Pamekasan dan Ponorogo,
• 2 Perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pertama Pasal 492 atau Kedua Pasal 486 KUHP diajukan oleh Kejari Bondowoso dan Kab. Probolinggo,
• 1 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf d KUHP diajukan oleh Kejari Tanjung Perak, dan
• 1 Perkara Pencurian atau Pencurian dengan keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 477 ayat 1 huruf c atau Pasal 476 KUHP diajukan oleh Kejari Ponorogo.

Sementara itu, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dimohonkan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara dengan rincian:
• 1 Perkara kekerasan terhadap anak yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak diajukan oleh Kejari Kota Kediri dan
• 1 Perkara lalu lintas yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Kota Blitar.

Dalam ekspose yang berlangsung, Wakajati Luhur Istighfar menekankan bahwa setiap usulan pengehentian penunututan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, yang tidak hanya yang tidak hanya mencakup aspek administratif perkara, tetapi juga mempertimbangkan substansi keadilan, kemanfaatan, serta dampak nyata yang ditimbulkan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban, memulihkan hubungan para pihak, dan mencegah potensi terulangnya tindak pidana.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pasal 79 – 88. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ancaman tindak pidana tersebut yakni pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Wakajati juga mengingatkan agar para jajaran melakukan profiling secara cermat sebagai dasar penentuan pidana kerja sosial, sehingga sanksi yang dijatuhkan proporsional, serta memberikan efek jera sekaligus manfaat sosial. Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan mengacu pada MoU Pidana Kerja Sosial serta ketentuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

The post Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 9 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.