Janjikan Keuntungan, Anthony Wisanto Rugikan Rekan Bisnis Miliaran Rupiah

oleh -253 Dilihat
oleh

foto : Terdakwa Anthony Wisanto Saat Menjalani Sidang di PN Surabaya 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Anthony Wisanto, terdakwa kasus penipuan ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anthony diadili perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berkelanjutan yakni selama periode April 2020 sampai April 2021 di Menganti Surabaya.

Perbuatan Terdakwa bermula dengan menghubungi Saksi Kelvin Winata melalui pesan singkat WhatsApp bertujuan menawarkan kerjasama modal usaha.

” Terdakwa dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong kepada Saksi Kelvin Winata jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha, lalu Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Kelvin Winata menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas uang yang diserahkan oleh Saksi Kelvin Winata,” ujar Estik dalam dakwaannya.

Sehingga, atas serangkaian kata-kata bohong tersebut membuat Saksi Kelvin Winata tergerak menyerahkan barang berupa uang kepada Terdakwa sebagai modal usaha.

Bahwa pada tanggal 12 April 2021, Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Kelvin Winata mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi satu format daftar isian pelaksanaan anggaran 2021 dari Kementrian Keuangan yang ditujukan kepada Disperindag Republin Indonesia kepada Disperindag Bombana.

” Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Saksi Kelvin Winata bersedia memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 sebagai modal usaha, maka Saksi Kelvin Winata akan mendapatkan nilai dasar modal dan keuntungan sebesar Rp 600.000.000,- yang akan cair pada bulan Agustus 2021,” tambah Jaksa Estik.

Sehingga, atas serangkaian penyampaian dari Terdakwa, Saksi Kelvin Winata semakin yakin untuk menyerahkan uang dalam bentuk modal usaha kepada Terdakwa yang diberikan dengan total Rp 755.000.000,-

Atas dana sebesar Rp.755.00.000,- tersebut, Saksi Kelvin Winata menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan jika uang sejumlah Rp. 245.000.000,- agar ditambahkan oleh Terdakwa dari uang proyek yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa.

Kemudian pada 23 April 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata melalui pesan singkat Whatsapp bertujuan mengirimkan pesan file pdf tender proyek pembangunan Gedung Fasilitas layanan Perpustakaan, Rencana Umum Pengadaan kode RUP 28221585, Nama Paket Belanja Modal Banguan Gedung Perpustakaan di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran APBD 2021, nilai pagu paket Rp. 10.000.000.000,- .diikuti oleh 36 peserta.

Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kelvin Winata jika pada tanggal 26 April 2021 akan ada pengumuman tender proyek tersebut kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Kelvin Winata untuk ikut ke dalam proyek tersebut, kemudian Saksi Kelvin Winata hanya memiliki uang sebesar Rp. 500.000.000,-, lalu Terdakwa menyampaikan atas uang modal sebesar Rp.500.000.000,- maka Saksi Kelvin Winata akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000.000,- selama enam bulan.

Bahwa pada tanggal 26 April 2021, Terdakwa mengirimkan capture percakapan antara Terdakwa dengan Adi Andre HP selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kelvin Winata seolah-olah Terdakwa “menang tender” padahal proyek tersebut bukan milik Terdakwa dan tender atas proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Zilan Jaya dengan Direktur Ruslin Wungubelan serta Terdakwa bukan merupakan subkon dari CV Zilan Jaya.

Atas serangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh Terdakwa membuat Saksi Kelvin Winata menjadi tertarik bersedia ikut investasi untuk proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Saksi Kelvin Winata melakukan transfer dana Rp. 575.000.000,-.

Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Terdakwa menghubungi Saksi Kelvin Winata membutuhkan uang modal lagi untuk proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana senilai Rp. 125.000.000,- seolah olah proyek tersebut adalah milik Terdakwa padahal proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana adalah milik dari CV Alula dengan Direkturnya Achmad Mustakim Aras dan terdakwa bukan merupakan subkon dari CV Alula dalam proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kab. Bombana, selanjutnya untuk lebih meyakinkan lagi, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,- kemudian karena besarnya keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa maka akhirnya Saksi Kelvin Winata menyerahkan dana kepada Terdakwa yang dibutuhkan oleh Terdakwa secara transfer.

Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022, Terdakwa menghubungi dan menyampaikan membutuhkan modal untuk Kerjasama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) sebesar Rp. 150.000.000,- selanjutnya untuk lebih meyakinkan terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 30.000.000,- dengan jangka waktu pencairan selama 1 bulan sehingga Saksi Kelvin Winata menjadi tertarik dan menyerahkan dana kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer sebesar Rp. 75.000.000.

Bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2022, saksi Kelvin Winata dihubungi oleh terdakwa dan menawarkan kepada Saksi Kelvin Winata agar bersedia menyerahkan dananya untuk modal percepatan proyek Rumah Sakit Bombana senilai Rp. 500.000.000,- selanjutnya untuk lebih meyakinakan, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 150.000.000,- kemudian setelah mengetahui besarnya keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa maka akhirnya Saksi Kelvin Winata bersedia menyerahkan barang berupa uang kepada Terdakwa secara transfer sebesar Rp. 320.000.000,- dan sebesar Rp.180.000.000,- diambilkan dari pengembalian modal dan keuntungan yang belum dibayar oleh Terdakwa.

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 Saksi Kelvin Winata menghubungi Terdakwa dengan maksud meminta pengembalian uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp. 1.925.000.000,- namun Saksi Kelvin Winata hanya dijanjikan dengan alasan Terdakwa masih menunggu pencairan proyek bulan Desember 2022 selanjutnya setiap kali Saksi Kelvin Winata meminta pengembalian uang modal kepada Terdakwa, Saksi Kelvin Winata hanya memperoleh janji tanpa realisasi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan kerugian bagi Saksi Kelvin Winata kurang lebih sebesar Rp. 1.925.000.000,-.

” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Estik. [Efa]

Foto : Terdakwa Anthony Wisanto Saat Mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati

No More Posts Available.

No more pages to load.