Jaksa Tuntut 6 Bulan Pengacara Robert Simangunsong 

oleh -589 Dilihat
oleh

Foto : Terdakwa Robert Simangunsong Didampingi Kuasa Hukumnya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut pidana penjara selama enam bulan pada Robert Simangunsong, seorang advokat Surabaya yang diadili atas dugaan penggunaan gelar palsu.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, Terdakwa Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93 Juncto (Jo) Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menghukum Robert dengan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan Robert selama dia menjalani proses persidangan.

“ Hal yang memberatkan Terdakwa sebagai seorang Advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik terkait dengan penggunakan gelar akademik. Hal yang meringankan Terdakwa sopan di persidangan, tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan,” urainya.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Terdakwa Robert Simangungsong melalui Penasihat Hukumnya, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyatakan akan melakukan nota pembelaan (Pledoi).

Terpisah, saksi pelapor Thio Trio Susantono menegaskan yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu.

“Tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah,” pungkasnya. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.