Effendi Klaim Tanah Kodam Sebagai Pemilik Pribadi, Ellen : Itu Tidak Benar

oleh -1029 Dilihat
oleh
Restoran Sangria Saat Dalam Kondisi Ramai Pengunjung
SURABAYA (pilarhukum.com) – Ellen Sulistyo terus membantah tudingan Effendi Pudjihartono. Seraya menunjukkan bukti, pengusaha kuliner ini menegaskan apa yang dikatakan Effendi tidaklah benar. Segala hak yang diminta Effendi atas pengelolaan restoran Sangria sudah diberikan, termasuk profit sharing 10 persen juga sudah diberikan Ellen pada Effendi.
” Semua bukti ada di saya, jadi jangan ngawur kalau bicara jangan asal bicara,” ujar Ellen di PN Surabaya, Selasa (9/1/2024).
Ellen menambahkan, klaim pihak Effendi bahwa lahan yang dipakai untuk bisnis restoran Sangria tersebut adalah punya Effendi adalah tidak benar. Sebab, tanah tersebut adalah milik Kodam V Brawijaya dan Effendi statusnya penyewa.
” Saya dan Effendi bekerjasama dalam pengelolaan restoran Sangria, dan saya sudah memberikan profit sharing 10 % dan sudah diberikan setiap bulan (tunjukkan data tertulis) tapi seolah-olah ingin lebih dari kesepakatan tersebut dan menyalahkan saya selaku manajemen dan pengelola Sangria,” ujar Ellen.
Ellen mengatakan, Effendi statusnya adalah menyiapkan tempat yang digunakan Ellen dan digunakan untuk mengelola Resto Sangria karena saat itu Effendi memohon dan memaksa Ellen dengan rangkaian kata bohong dan bujuk rayunya untuk tanda tangan perjanjian kerjasama bahwa restonya sepi.
” Effebdi ingin agar saya masuk untuk kelola lahan supaya tetap bisa dapat keuntungan dari pengelolaan lahan ini kareba pianoza sudah ga jalan alias bangkrut,” ujarnya.
Ellen menambahkan, setelah resto Sangria dibuka ternyata semua kewajiban atas lahan tersebut tidak pernah diselesaikan Effendi kepada Kodam selaku pemilik lahan dan Ellen malah merasa ditipu dan dibujuk rayu oleh Effendi dengan kerjasama profit sharing dari omzet yang bukan keuntungan sehingga pihaknya merasa dirugikan.
” Sebenarnya yang rugi itu saya, tapi saya malah digugat oleh direktur CV Kraton Resto (fife), penggugat ini juga janggal karena yang saya ketahui sesuai bujuk rayu Effendi dalam perjanjian kerjasama bahwa dialah direktur CV Kraton Resto, faktanya dia sudah membohongi saya dan malah sebagai tergugat 2 dia malah menyerang pribadi saya dan kongkalikong dengan penggugat yang tak lain sodaranya sendiri  untuk gugat saya.
” Ini permainan apa? Saya yang dirugikan sudah berinvestasi atas pendirian Resto Sangria kenapa semua diputar balikkan oleh pihak Effndi dan menyudutkan saya?,” ujar Ellen.
Ellen meminta Effendi untuk tidak mengaburkan fakta dan menghalalkan segala cara untuk menutupi kesalahannya.
Terpisah, kuasa hukum Effendi yakni Yafeti Waruwu membantah bahwa lahan yang digunakan untuk restoran Sangria adalah milik pribadi Effendi.
” Sudah jelas di MOU 05/IX/2017 kalau tanah tersebut adalah Milik Negara yang dikelola kementerian keuangan dan digunakan oleh Kodam. Pak Effendi tidak pernah mengklaim bahwa tanah itu miliknya,” ujar Yafet. [Uci]Sudah Bayar Profit Sharing, Ellen Sulistyo Bantah Tudingan Effendi. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.