DPC AAI Surabaya Sukseskan Munaslub, Gelar Talkshow Bahas Masa Depan Advokat Pasca Putusan MK

oleh -279 Dilihat
oleh
Foto : Jajaran pengurus DPC AAI Surabaya disela acara Talkshow yang digelar sebelum Munaslub
SURABAYA (pilarhukum.com)  — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Surabaya berhasil menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dihadiri lebih dari 400 peserta pada Selasa (17/9/2026). Tak sekadar memilih pimpinan baru, panitia menyisipkan sesi dialog terbuka atau talkshow — terobosan yang belum pernah dilakukan dalam sejarah Munaslub maupun Rapat Kerja Nasional AAI sebelumnya.
Hendro J. Octavianus, S.H., M.H., Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, menyampaikan acara ini disiapkan dalam waktu kurang dari dua bulan. Namun antusiasme peserta melampaui harapan, dihadiri pula mahasiswa dari lima perguruan tinggi di Jawa Timur.
“Kebiasaan Munaslub itu hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog — belum pernah ada sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujar Hendro.
Tema utama yang diangkat dalam talkshow adalah arah pembaruan pengaturan profesi advokat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Putusan itu memberi tenggat waktu hingga 17 Juni 2028 untuk menyusun undang-undang pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, menegaskan pihaknya mendukung sistem multibar atau keberagaman wadah organisasi advokat. “Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya. Masukan dari forum ini akan disalurkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Keragaman Fakta, Standar Harus Satu
Diskusi mengupas akar persoalan yang berakar sejak awal 2000-an. Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., advokat senior sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, mengingatkan bahwa penyatuan delapan organisasi advokat pada masa lalu justru memicu friksi berlarut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Kini, putusan 126/2026 mengakui keragaman organisasi sebagai fakta sosial yang riil.
“Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujar Djamal. Ia menyoroti celah yang merugikan masyarakat: satu advokat bisa tergabung dalam dua hingga tiga organisasi sekaligus. Jika dijatuhkan sanksi di satu tempat, pindah ke organisasi lain masih bisa dilakukan.
Dr. Grees Selly, S.H., M.H., menambahkan kini ada lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia, masing-masing dengan standar sendiri. “Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, jaksa — semuanya di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah,” katanya.
Solusinya, menurut Grees, bukan membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas independen — terpisah dari kepentingan organisasi mana pun — yang menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, serta mengelola basis data terpadu advokat.
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, mengingatkan dua tahun bukan waktu yang lama. “Pembahasan RUU sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.
Munaslub AAI kali ini sendiri tidak mengagendakan keputusan resmi terkait sikap organisasi atas putusan MK. Fokus utamanya tetap pemilihan pimpinan dan perubahan anggaran dasar. Sesi dialog dipandang sebagai langkah awal agar suara para advokat ikut mewarnai proses penyusunan undang-undang baru.
“Masyarakat berhak mendapatkan jaminan yang sama: advokat mana pun yang dipilih, kualitas dan perlindungannya setara. Itulah tujuan sebenarnya dari pembaruan ini,” pungkas Hendro. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.