Diduga Positif Narkoba, Dirut PT Angputra Global Organik Willy Angga Kembali Dikabarkan Ditangkap Polrestabes Surabaya

oleh -21 Dilihat
oleh
Willy Angga saat ditangkap lada 2020 lalu.

SURABAYA – Direktur Utama (Dirut) PT Angputra Global Organik, Willy Angga, dikabarkan kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Putra dari pemilik PT Angputra Grup sekaligus mantan Caleg DPR-RI, Sutjipto Joe Angga, ini diduga diamankan oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan yang dikabarkan berlangsung beberapa minggu lalu ini bermula dari laporan masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada rilis resmi dari kepolisian terkait kronologi pasti maupun status hukum sang Dirut.

Tes Urine Positif Tanpa Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti fisik narkotika saat melakukan penggerebekan. Namun, hasil tes urine Willy Angga dikabarkan menunjukkan hasil positif mengandung zat adiktif.

“Diamankan beberapa minggu lalu, informasinya dari Polrestabes Surabaya. Karena tidak ada barang bukti fisik, informasinya dia hanya direhab. Tapi dia kan residivis,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menyusul hasil tes urine tersebut, Willy Angga dikabarkan tengah menjalani proses rehabilitasi di sebuah lembaga pemulihan yang berlokasi di kawasan Surabaya Timur.

Jejak Kasus 2020: Berstatus Residivis

Jika kabar penangkapan ini benar, ini bukan kali pertama Willy Angga terjerat kasus barang haram. Penelusuran rekam jejak digital dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengonfirmasi bahwa ia adalah residivis kasus serupa.

Berikut adalah catatan kasus narkotika yang pernah menjerat Willy Angga pada tahun 2020:

Lokasi Penangkapan:

Diamankan oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya, Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.
Barang Bukti: Polisi menyita sabu seberat 8,43 gram di dalam pipet kaca dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Vonis Hakim: Pada Rabu (20/5/2020), majelis hakim PN Surabaya memvonisnya dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Rehabilitasi:

Hakim memerintahkan agar masa hukuman dikurangi masa tahanan, dan terdakwa wajib menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari jajaran Polrestabes Surabaya mengenai kebenaran informasi penangkapan serta alasan pemberian rehabilitasi bagi seorang residivis.

No More Posts Available.

No more pages to load.