Tak Kooperatif Jalankan Putusan Pengadilan, Pengacara Yoni Diamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan

oleh -1404 Dilihat
oleh
Pengacara Yoni Hari Basuki SH Berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana sekaligus, mereka adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo.

Yoni adalah seorang pengacara yang berstatus DPO. Dia diamankan oleh Tim Tabur pada Kamis (30/1/2025) pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada hari Senin (3/2/2025 pukul 10.00 WIB).

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, keduanya tidak ditangkap secara bersamaan karena sebelumnya Tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni, dan setelah dilakukan pelacakan selama tiga hari barulah didapatkan posisi pastinya dan dilakukan penangkapan.

” Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo dimana terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujar Kasi Intel dalam pers releasenya, Selasa (4/2/2025).

Terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai 5 milyar rupiah di tahun 2007 silam. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pengacara Yoni Saat Diamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. Bahkan organisasi advokat terlama ini tak segan memberhentikan Yoni sebagai anggota Peradi.

Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

” Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto, Senin (3/1/2025).

Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.