Bapenda Surabaya Bungkam, Deretan Pertanyaan Soal Pemeriksaan Pajak AG Ny. Suharti Belum Terjawab

oleh -37 Dilihat
oleh

Foto : Rumah Makan Ayam Bakar Nyonya Suharti (dok)

SURABAYA (pilarhukum.com)  – Hingga berita ini diterbitkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, belum merespons konfirmasi yang disampaikan wartawan Realita.co melalui pesan WhatsApp pada 20 Juli 2026. Padahal, konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan untuk memperoleh informasi resmi mengenai proses pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap wajib pajak tersebut.

Dalam konfirmasi itu, wartawan meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek penting pemeriksaan. Di antaranya, apakah pihak AG. Ny. Suharti telah memenuhi panggilan Bapenda, dokumen apa saja yang telah diserahkan, serta apakah terdapat indikasi ketidaksesuaian antara omzet yang dilaporkan dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, Bapenda juga dimintai klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan awal, termasuk apakah ditemukan dugaan kekurangan pembayaran PBJT dan berapa besaran potensi kekurangan pajak apabila memang terdapat temuan.

Pertanyaan lain yang diajukan berkaitan dengan dasar dilaksanakannya pemeriksaan. Wartawan meminta penjelasan apakah pemeriksaan tersebut merupakan agenda rutin pengawasan, tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat, atau berdasarkan hasil analisis internal Bapenda.

Tak hanya itu, konfirmasi juga menyinggung kemungkinan dilakukannya pemeriksaan lanjutan melalui uji silang terhadap data transaksi, pembukuan, maupun rekening usaha wajib pajak untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Wartawan juga meminta penjelasan mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran perpajakan daerah. Selain itu, dimintakan pula klarifikasi apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap outlet AG. Ny. Suharti di Jalan Sulawesi atau mencakup seluruh cabang yang beroperasi di Surabaya, di antaranya Ketintang, Mulyosari, Darmo permai, dan Jalan Sulawesi.

Konfirmasi turut meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya sejumlah cabang rumah makan tersebut yang belum mengantongi perizinan tertentu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kepala Bapenda Kota Surabaya atas seluruh pertanyaan tersebut.

Belum adanya respons dari otoritas pajak daerah membuat perkembangan pemeriksaan terhadap AG. Ny. Suharti masih belum dapat dipastikan secara resmi.

Sebelumnya, Bapenda Kota Surabaya diketahui melakukan pemeriksaan kepatuhan PBJT terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti dan telah memanggil pihak manajemen untuk menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026. Menanggapi hal itu, Manager AG. Ny. Suharti, Mario, menyatakan bahwa tidak ada persoalan terkait kewajiban perpajakan perusahaan. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.