Ronald Talaway Tegaskan Sejak Awal Pelapor Tak Menyoal Perubahan Logo Sertifikat

oleh -3973 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) -Notaris Edhie Susanto didatangkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Feni Talim. Banyak hal yang dijelaskan Edhie yang juga menjadi Terdakwa dalam perkara yang sama namun berkas terpisah.

Edhie menerangkan, pada awalnya dia diminta untuk membuat akta jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria yang melakukan jual beli atas tiga tanah yang ada di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya, dengan kesepakatan harga seluruhnya sebesar Rp 16 miliar.

Pembelian dilakukan secara kredit melalui Bank Jtrust Kertajaya dan ditunjuklah notaris Edhie untuk memfasilitasi proses jual beli tersebut.

Untuk memproses jual beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio diperlukan sejumlah perubahan diantaranya adalah perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) dirubah menjadi gambar Garuda.

Edhie menerangkan bahwa atas pergantian logo sertifikat yang awalnya berlogo bola dunia menjadi logo garuda, pelapor tidak mempermasalahkan.

“Pergantian itu saya lakukan pada bulan April dan diketuai oleh penjual dan pembeli,”kata Edhie, Kamis (1/9/2022).

Bahkan saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Suaprno, atas perubahan logo tersebut apakah pembeli merubah niatnya untuk tidak jadi membeli tanahnya, Edhie menjawab pembeli tidak merubah niatnya.

Atas keterangan Edhie Susanto ini, terdakwa Feni Talim tidak membantahnya. Namun Feni Talim justru memprotes isi BAP saat dirinya diperiksa di kepolisian dengan alasan dirinya saat di BAP mulai pagi hingga malam tidak didamping oleh kuasa hukumnya.

Atas hal protes tersebut, majelis hakim akhirnya memprintahkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan penyidik dari polisi.

“JPU tolong hadirkan penyidik dalam persidangan Minggu depan,”kata hakim Suparno.

Terpisah, Ronald Talaway tim penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterangan saksi dan terdakwa menerangkan tidak ada protes maupun teguran atau somasi atas perubahan cover sertifikat dari penjual.

“Itu khan jelas dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi) isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu,”kata Ronald.

Selain itu, masih kata Ronald, ada uang muka dan pembayaran PBB yang telah dibayar pembeli.

“Uang muka kan diserahkan melalui klien saya sebagai notaris yang ditunjuk Bank Jtrust dan yang disepakati untuk mengurus oleh penjual maupun pembeli. Sehingga jika sertifikat diserahkan ya.. malah pembeli nanti yang mempermasalahkan dan minta pertanggungjawaban klien kami, dan kalau memang jual beli ingin terlaksana tidak perlu lah sertifikat diminta kembali, malah yang penting penjual (Itawati) harus dihadirkan,”terangnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

Sesuai rencana, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli tersebut. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

Untuk memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk merubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.

Kemudian sesuai dakwaan, notaris Edhi Susanto dituding telah memalsukan tanda tangan tersebut. Atas perbutannya, notaris Edhi Susanto didakwa pasal 263 ayat (1) KUHP. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.