Tak Terbukti Melakukan Penggelapan, Pengadilan Lepaskan Herman Budiyono Dari Tuntutan Jaksa 

oleh -689 Dilihat
oleh
Herman Budiyono (kaos hijau) Bersama Kuasa Hukumnya Michael Disambut Suka Cita Oleh Isteri dan Karyawannya Usai Lepas dari Lapas Mojokerto
MOJOKERTO (pilarhukum.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melepaskan Herman Budiyono dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Herman melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.
Dalam putusan hakim yang dibacakan pada 22 januari 2025 ini disebutkan jika Herman Budiyono tidak terbukti melakukan tindak pidana namun perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata.
” Menyatakan Terdakwa Herman Budiyono terbukti melakukan pidana yang didakwakannya. Tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” ujar hakim PT Surabaya dalam amar putusannya, Jumat (24/1/2025).
Putusan ini menganulir putusan PN Mojokerto yang sebelumnya menghukum Terdakwa selama 3,5 tahun. Herman sendiri sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL datang ke lapas dengan membawa petikan putusan majelis hakim PT Surabaya. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sekitar pukul 19.00 Wib pihak Lapas Mojokerto mengeluarkan Herman sari Lapas.
“Hari ini kami melakukan eksekusi dan mengeluarkan Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, dimana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk ranah perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya,” ungkap Michael.
Dalam putusan PT Surabaya kata Michael, hakim memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.
“Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya hukum lagi itu urusan Jaksa, yang penting hari ini Herman Budiyono harus dan wajib dikeluarkan dari lapas Mojokerto dan kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan eksaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut.
“Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat Herman Budiyono berdasarkan kebenaran fakta persidangan dan terbukti Hari ini putusan Onslag,” ujarnya.
Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Penasihat Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh Kasat Reskrim yang lama yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua bukti-bukti sudah diserahkan.
“Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia yang dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada putusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.
“Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.