Sengketa Lahan Tulungagung, PT SLA Protes Aksi Tanam Ilegal Pokmas

oleh -41 Dilihat
Plang yang dipasang oleh Pokmas Mergo Mulyo, Tulungagung
Plang yang dipasang oleh Pokmas Mergo Mulyo, Tulungagung

Polemik sengketa lahan mencuat di Desa Ngepoh, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo diduga secara ilegal mengerahkan warganya untuk menggarap dan menanam jagung di atas lahan hak guna milik PT Sang Lestari Abadi (PT SLA) pada Kamis (5/11/2026).

Sorotan Utama:

  • Legalitas Lahan Mutlak: PT SLA memegang Alas Hak sah berupa Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN Nomor 12/HP/KEM-ATR/BPN/XII/2021.
  • Status Pokmas Ilegal: Kepala Desa Ngepoh menerbitkan surat resmi yang menyatakan Pokmas Mergo Mulyo tidak terdaftar dan tidak diakui desa.
  • Dalih Ketahanan Pangan: Pokmas beranggotakan 382 KK nekat menggarap lahan tanpa izin pengelolaan dengan alasan mendukung ketahanan pangan

Kuasa Hukum PT SLA, Aris Priyanto, sangat menyayangkan aksi pengerahan massa oleh Pokmas Mergo Mulyo untuk menggarap lahan yang bukan haknya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian dan pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Kami tegaskan, klien kami PT SLA memiliki Alas Hak yang sah berupa SK Menteri ATR/BPN. Sejak Indonesia belum merdeka, Alas Hak adalah dokumen bukti penguasaan tanah yang sah, tidak bisa hanya bermodalkan surat rekomendasi atau imbauan sepihak,” tegas Aris, Kamis (5/11/2026).

Aris mengingatkan warga agar berhati-hati, terutama karena legalitas lembaga Pokmas yang mengajak mereka bercocok tanam sangat dipertanyakan keabsahannya. Keraguan terhadap legalitas Pokmas Mergo Mulyo terbukti melalui surat balasan resmi dari Kepala Desa Ngepoh bernomor 500.12.12/39/19.2005/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Menjawab surat permohonan informasi dari tim hukum PT SLA, Kades Ngepoh, Sunaryo, menegaskan tiga poin penting:

  • Mekanisme pembentukan dan pendaftaran Pokmas Mergo Mulyo tidak pernah dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
  • Kepala Desa tidak pernah menerbitkan atau menetapkan SK Pembentukan Pokmas Mergo Mulyo.
  • Kepala Desa menolak bertanggung jawab atas keabsahan segala dokumen atau SK yang mengatasnamakan legalitas Pokmas Mergo Mulyo.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, Agus Suro, mengklaim pihaknya pernah menyerahkan struktur kepengurusan ke Kantor Desa Ngepoh. Ia berdalih SK kepengurusan sempat diantarkan oleh salah satu perangkat desa ke rumahnya, meski ia tidak tahu pasti siapa pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Agus mengakui bahwa 382 Kepala Keluarga (KK) anggota Pokmas telah menanam jagung di lahan sengketa tersebut dengan alasan program ketahanan pangan. Terkait ketiadaan izin pengelolaan lahan, Agus menyebut pihaknya sudah berkirim surat hingga ke Kantor Staf Presiden dan diarahkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Pada 14 September 2023, Kanwil BPN Jatim sempat turun ke Desa Ngepoh untuk menindaklanjuti surat kami. Namun, saat itu Kades menolak rombongan masuk ke lahan yang kami aktifkan, karena Kades tidak mengakui adanya Pokmas Mergo Mulyo,” pungkas Agus. (rak/mad)

No More Posts Available.

No more pages to load.