Saksi Ungkap Setelah Ivan Sugiamto Minta Maaf Kemudian Terjadi Perdamaian

oleh -248 Dilihat
oleh

Teks foto: Terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto, kembali digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan (A De Charge), Rabu (12/3/2025).

Dalam sidang kali ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menghadirkan dua orang saksi, yakni Dave Emanuel teman anak EX dan Carlina, istri terdakwa Ivan.

Saksi Dave dalam keterangannya menyampaikan, dalam mediasi yang digelar di ruang tamu bersama pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Deborah Indarti, selaku Kepala Sekolah.

“Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, terus kepala sekolah itu bilang ‘maunya seperti apa’,” katanya.

Tiba-tiba, saksi Wandharto dan Ira Maria selaku orangtua anak EN itu berupaya menggantikan posisi anaknya, sesuai seperti permintaan terdakwa Ivan ketika kegaduhan di depan halaman sekolah tersebut.

“Lalu papanya sama mamanya si EN ini berusaha untuk menggantikan posisinya si EN ini. Tapi Ko Ivan gak mau, jadi Ko Ivan ikut jongkok juga,” ungkapnya.

Setelah mediasi usai, mereka yang berada di dalam ruangan itu kemudian saling bersalaman. Ketika malam hari setelah proses mediasi di sekolah, saksi Dave ditelfon oleh terdakwa Ivan dan disuruh merapat ke Bengkel VAJ.

“Ko Ivan telfon saya untuk nyuruh merapat ke Bengkel VAJ itu. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orangtuanya anak EN,” terangnya.

Di bengkel yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, di sana kembali lagi ada mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak yang berseberangan dan ditandai dengan dibuatnya surat pernyataan damai.

“Setelah itu, mereka (orangtua anak EN dan terdakwa Ivan) ketawa-tawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) Gak ada,” jelasnya.

“Jadi setelah pertemuan dengan Ko Ivan, orangtuanya EN ini bilang ke saya, ‘haduh Dave seharusnya kan gak perlu panjang kayak gini’,” sambungnya.

Sementara dalam pernyataan terdakwa Ivan ketika duduk di kursi pesakitan memberikan pembelaan, ia mengaku menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak.

“Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” paparnya.

Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto ketika ditemui usai persidangan menegaskan bila keterangan para saksi yang dihadirkan itu telah sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita disini berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa. Memang tadi dari saksi Dave Emanuel, dia membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu,” bebernya.

Billy menyebut terdakwa Ivan sedikitnya telah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada saksi Wandharto serta Ira Maria sedikitnya dua kali.

“Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah, ruang tamu, secara verbal. Kedua di Bengkel VAJ, itu yang ada surat pernyataan damainya. Jadi kalau secara resmi ya dua kali. Terus malamnya juga lewat telfon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali,” urainya.

Sidang kembali digelar pada Senin (17/3/2025) besok dengan agenda tuntutan dari JPU. Billy berharap, tuntutan JPU terhadap terdakwa Ivan dapat proporsional.

“Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan saja bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya. Kalau orang mencuri 1, ya harus dihukum 1 jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja. Pak Ivan sudah menyesal, sudah ada perdamaian ya itu harus masuk dalam pertimbangan,” pungkasnya. [efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.