Saksi Tegaskan Seluruh Pengeluaran Pembelian Tanah Di Jombang Tercatat Dalam Pembukuan Keuangan

oleh -182 Dilihat
oleh

foto : Indah Utami saat bersaksi dalam persidangan di ruang Candra PN Surabaya

SURABAYA (pilarhuku.com) — Dalam sidang sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan Direkturnya, Nany Widjaja, saksi yang dihadirkan pihak tergugat menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan pembelian tanah telah dicatat dalam pembukuan keuangan perusahaan sesuai dokumen yang diterima. Tidak ada satu pun angka yang diubah, ditambah, atau dikurang atas kemauan sendiri.

Saksi bernama Indah Utami menjelaskan bahwa catatan-catatan pengeluaran disusun persis sesuai dokumen yang diterima dari pihak berwenang. Ia menegaskan perannya terbatas sebagai tenaga pembantu administrasi: hanya menyiapkan cek atas perintah pimpinan, tidak menentukan jumlah pembayaran, tidak menyetujui pengeluaran, dan tidak mengetahui secara langsung rincian biaya yang diperdebatkan.

“Angka yang saya catat saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak mengetahui secara pasti siapa penerimanya maupun rincian perhitungannya. Yang saya lakukan hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi telah diperbantukan di PT Java Fortis Corporindo sejak 2011–2012 atas permintaan langsung Nany Widjaja dan Dahlan Iskan, selaku pemilik PT Darma Nyata Press, setelah sebelumnya bekerja di lingkungan terkait sejak 1996. Saksi bukan pengurus perusahaan, melainkan tenaga yang membantu urusan keuangan sederhana — menyiapkan cek, merapikan dokumen, dan sesekali mendampingi pembayaran di kantor notaris.

“Pembuatan cek atas permintaan. Yang menentukan jumlah, yang menyepakati harga, yang memutuskan pengeluaran adalah Pak Joko dan Bu Nani. Cek ditandatangani oleh mereka, baru kemudian saya serahkan kepada Pak Lukman untuk disampaikan kepada penjual tanah,” jelas saksi.

Sejak 2014, setelah Pak Joko tidak lagi menjabat, tugas penandatanganan cek beralih kepada Nany Widjaja. Saksi tetap membantu urusan administrasi hingga tahun 2018. Mengenai biaya yang disebut “Perantara 1 dan Perantara 2”, saksi memahaminya sebagai biaya pengadaan di lapangan yang lazim terjadi dalam pembebasan tanah luas — yang sifatnya tak terduga dan belum tentu tertampung dalam anggaran resmi.

Kuasa hukum pihak tergugat, Richard Handiwiyanto, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan saksi didasarkan pada data yang juga tercantum dalam rekapan dokumen Audit Kelengkapan Administrasi yang justru dipergunakan penggugat sebagai alat bukti di persidangan. Data yang diterima saksi dari Pak Lukman pun sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan Lukman sendiri saat diperiksa sebagai saksi penggugat pada sidang sebelumnya, di mana disebutkan adanya pengeluaran lain yang diserahkan kepada pihak terkait di daerah.

Selama menjabat 2012–2020, Nany Widjaja berhasil membebaskan tanah seluas 150 hektar atau 1,5 juta meter persegi di Jombang dari lahan yang semula berupa hutan, pegunungan, dan sawah. Pembebasan itu mendapat izin Bupati Jombang serta melibatkan perangkat kecamatan, kepolisian, kejaksaan, BPN, dan tokoh masyarakat setempat.

“Pembebasan itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan jual beli. Tentu ada pendekatan dan negosiasi yang alot dan panjang agar tanah dapat disetujui pemberian izin lokasinya dari pemerintah setempat, melibatkan banyak pihak mulai dari perangkat pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat di kawasan tersebut,” ujar Richard.

Pengeluaran-pengeluaran tersebut sejatinya telah tercatat, lanjut Richard. Yang dijadikan alasan gugatan justru berkas aslinya dianggap tidak ada, padahal dokumen itu disimpan oleh pemegang saham mayoritas di kantor Graha Pena sejak 14 tahun silam. Ia juga menyoroti bahwa laporan audit yang dijadikan dasar gugatan adalah audit kelengkapan administrasi, bukan audit forensik yang menelusuri aliran dana atau menghitung kerugian keuangan perusahaan.

Sementara itu, tim penggugat melalui Leslie L. Sajogo dan Kim Pentakosta menyoroti sejumlah hal yang belum terjawab. Saat ditanya apakah Nany Widjaja telah meminta izin kepada pemegang saham sebelum mengeluarkan dana Rp14 miliar yang dialihkan ke PT Dharma Yata Press, saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Penggugat juga menanyakan asal dokumen yang dibawa saksi ke sidang, yang dikonfirmasi diperoleh dari Pak Lukman.

Richard Handiwiyanto kemudian menyoroti adanya aliran dana yang juga disebutkan kepada pihak lain, termasuk kepada Dahlan Iskan. Jika demikian, gugatan dinilai kurang pihak karena hanya membebankan tanggung jawab kepada Nany Widjaja saja.

Di sisi lain, harga tanah saat dibebaskan berkisar Rp200.000–Rp500.000 per meter persegi, dan kini telah melonjak menjadi Rp1–2 juta per meter persegi. Sebagian kecil lahan bahkan baru-baru ini dibeli perusahaan asing senilai lebih dari Rp50 miliar, padahal saat diakuisisi nilainya hanya ratusan juta rupiah. Richard mempertanyakan mengapa masalah baru diperkarakan belakangan saat nilai aset melambung tinggi, dan menyampaikan kesediaan Nany Widjaja membeli kembali tanah tersebut dengan harga saat pembelian dulu apabila pemegang saham merasa dirugikan. [elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.