PT Persada Nusantara Timur Kabulkan Tuntutan Konsumen KM Persada Nusantara Yang Tenggelam

oleh -1288 Dilihat
oleh

Foto : Munif menunjukan perjanjian damai dengan PT Persada Nusantara Timur

SURABAYA (pilarhukum.com) – PT Persada Timur selaku pemilik KM Persada Nurantara yang mengalami tabrakan dengan KM Ever Top pada tahun 2020 lalu, telah memenuhi kerugian dari konsumen.

Salah satu Konsumen yang menuntut penggantian kerugian atas barang yang menggunakn jasa Armada Laut tersebut, yakni Munif pengusaha beras asal Pati Jawa Tengah yang mengaku mengalami kerugian sebesar 575 juta.

Atas musibah tersebut, menurut Munif telah disepakati oleh kedua belah pihak atas pemberian ganti rugi sebesar 25 persen atas kerugian yang dialami, dengan membuat surat pernajjian damai pada Sabtu (22//2024) lalu.

“Setelah dilakukan komunikasi dengan PT. Persada Nusantara Timur, disana telah tertuang kesepakatan menurut kami cukup adil dengan ganti rugi sebesar 25 persen dari kerugian,” terang Munif, Senin (24/6/2024).

Dengan pencapaian kesepakatan atas ganti rugi tersebut, Munif menegaskan mempunyai hak untuk memberikan keterangan kepada media, sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.

“Melalui media ini, kami menyampaikan, bahwa saya telah menerima ganti rugi sebesar 25 persen dari PT Persada Nusantara Timur atas kerugian yang kami alami akibat dari musibah yang terjadi,” tambahnya.

Selain memberikan pernyataan atas ganti rugi yang diterimanya tersebut, Munif juga melakukan perminaan maaf secara terbuka, apabila terdapat pernyataan yang telah dirinya lakukan selama ini.

“Kami meminta maaf kepada semua pihak, apabila selama ini ada tutur kata dan perbuatan saya atas pernyataan yang kurang berkenan terhadap PT Persada Nusantara Timur,” pungkasnya.

KM Persada Nusantara dengan muatan Beras sberat 50 ton dengan tujuan ke Kaimana Papua Barat, mengalami inseiden tabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada 16 September 2020 lalu.

Atas musibah tersebut, Munif mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 575 juta, dan atas kesempakatan yang telah dicapai, dirinya menerima ganti rugi sebesar 25 persen senilai Rp 143.750.000. [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.