KM Senja Persada Tenggelam, Pengusaha Beras Belum Terima Ganti Rugi

oleh -2432 Dilihat
oleh

Foto: Abdul Munif dua dari kanan pengusaha beras yang mengalami kerugian akibat tengelamnya KM Senja Persada

SURABAYA (pilarhukum.com) – Penyelesaian ganti rugi kepada konsumen Kapal Motor (KM) Senja Persada yang tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 silam belum tuntas.

Abdul Munif warga Pati, Jawa Tengah mengungkapkan, dirinya sebagai konsumen yang menggunakan jasa KM Senja Persada saat itu mengirim beras seberat 50 Ton senilai 575 juta dengan tujuan Kaimanan Papua Barat dan kerugiannya tersebut belum mendapat ganti rugi sbagamana kesepakatan awal.

Dirinya menceritakan sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jl Tanjungsari Surabaya. Menurutnya, waktu itu beliau (Freddy Thie) menawarkan uang Rp 50 juta sebagai uang muka ganti rugi yang berdalih pihaknya masih ada sengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.

“Tapi penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp 575 juta dan juga karena tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” ungkap Munif, Minggu (9/6/2024).

Sayangnya upaya kekeluargaan yang ditempuh Munif sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Dia mengaku beberapa hari lalu sudah berupaya menghubungi Freddy Thie yang saat ini menjabat Bupati Kaimana Papua Barat lewat sambungan pesan WhatsApp (WA) untuk menuntut kejelasan ganti rugi beras 50 ton miliknya itu.

“Namun Freddy Thie hanya membalas singkat nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya sampai sekarang Freddy Thie tidak pernah menghubungi saya,” ujarnya kecewa.

Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, ia akan meminta kepastian hukum laporan polisinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras miliknya itu dengan terlapor Freddy Thie.

“Selain itu saya akan demo di depan kantor PT Persada Nusantara Timur dan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Owner dari PT Persada Nusntara selaku pemilik KM Sennja Persada Fredy Thei belum memberikan tanggapan [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.