Foto : JW Club & Karaoke Diduga Melakukan Praktik Prostitusi
SURABAYA (pilarhukum.com) – Polda Jatim membenarkan penggerebekan atas dugaan praktek Prostitusi di JW Club & Karaoke Jl Kalibokor 144, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Subdit Reknata Polda Jatim telah mengamankan 7 orang dan saat ini masih dilakukan pemeriksan secara intensif.
“Ada 7 orang yang kami amankan dan saat ini sedang proses permintaan keterangan,” terang Kasubdit Reknata Polda Jatim AKBP Ali Purnomo singkat saat memberikan keterangan melalui ponselnya, Rabu (18/9/2024).
Pada 16 Mei 2024 lalu Ditreskoba Polda Jatim melakukan penggerebekan ditempat hiburan malam tersebut saat dijadikan ajang pesta Narkoba dimana petugas mengamankan 7 orang dan 1 diantaranya ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Tulungagung.
Menurut saksi yang meminta identiotasnya tidak dipublikasikan, praktek prostiusi di JW Club & Karaoke tersebut sudah menjadi rahasia umum.”Praktek seperti itu disana (JW Club) sudah lama terjadi,” ujarnya.
Untuk mendapat pelayanan prostitusi, menurut saksi para tamu harus komunikasi dengan mami (Koordinator LC) d memberikan tips,” cukup memberikan tips sekitar Rp 500 ribu, nanti mami akan menyediakan LCyang bisa memberikan layanan sampai los,” pungkasnya.[Fiq]

 
											



