Penuhi Hak Keperdataan Anak, Kejati Jatim Sukses Ajukan Permohonan Perwalian Serentak bagi 505 Anak

oleh -63 Dilihat

SURABAYA – Sebagai wujud komitmen nyata dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencatatkan langkah strategis. Melalui Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur, Kejati Jatim berhasil mengajukan permohonan pengangkatan wali anak di bawah umur secara serentak dan terintegrasi di 38 kota/kabupaten pada Senin (29/6/2026).

Aksi massal ini berhasil mengakomodasi perlindungan hak keperdataan bagi 505 anak yang terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, serta anak penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim sukses merampungkan pendaftaran permohonan perwalian tersebut secara serentak, meliputi 473 anak melalui Pengadilan Agama (PA) dan 32 anak melalui Pengadilan Negeri (PN).

Kajati Jatim, melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dr. Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan representasi kehadiran negara dalam menjamin hak-hak sipil serta kesejahteraan masa depan anak.

“Langkah ini menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana diamanatkan oleh UU Kejaksaan dan UU Perlindungan Anak,” jelas Asdatun dalam keterangan resminya.

Secara konstitusional, langkah yang diambil Kejati Jatim tersebut sekaligus mandat penting dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pelaksanaan momentum ini juga dinilai sangat tepat karena bersamaan dengan masa pendaftaran sekolah.

“Dengan adanya permohonan penetapan perwalian ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum bagi anak dan calon walinya untuk keperluan urusan administrasi demi masa depan mereka,” imbuh Asdatun.

Dari 38 wilayah di Jawa Timur, lima Kejaksaan Negeri mencatatkan angka pengajuan tertinggi, yaitu Kejari Tuban dengan 181 anak, disusul Kejari Surabaya (65 anak), Kejari Tanjung Perak (35 anak), Kejari Kabupaten Mojokerto (33 anak), serta Kejari Kabupaten Pasuruan (22 anak). Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam melindungi hak generasi penerus bangsa.

The post Penuhi Hak Keperdataan Anak, Kejati Jatim Sukses Ajukan Permohonan Perwalian Serentak bagi 505 Anak appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.