Cabut Kuasa 8 Kreditur Dianggap Tidak Sah Secara Hukum

oleh -2852 Dilihat
oleh

Foto : Persidangan pailit UD Sinar Jati

SURABAYA (pilarhukum.com) – Penggatian Kurator sebagai kuasa Kreditur atas pailit UD Sinar Jati, ditemukan adanya fakta baru dan ninilai tidak sah secara hukum saat berperkara di Pengadian Negeri Niaga Surabaya.

Dengan adanya penemuan fakta pergantian Kurator yang dilakukan pada 5 Desember 2023, salah satu kreditur tidak hadir dan hanya diwakili oleh staf yang tidak memiliki kewenangan dalam melakukan voting serta dilakukan secara sepihak.

Dalam sidang btersebut, Hie Khie Sin selaku Debitur mengadirkan Eko Susianto selaku mantan kuasa hukum dari 8 kreditur yang mengaku tidak dilibatkan dalam voting pergantian Kurator hingga dilakukan pemutusan kuasa.

“Ketua majelis, dalam voting yang dilakukan pada 5 Desember 2023, saya selaku kuasa hukum dari 8 kreditur ang seharusnya mewakili mereka, tidak pernah dilibatkan. Namun pada Mei 2024 saya mendengar adanya pemutusan kuasa yang sampai saat ini saya tidak pernah menerima suratnya,” ujar Eko.

Adapun Kurator Akhmad Aziz Zein berdalih bahwa para kreditur tersebut melakukan pemutusan kuasa secara sah dan bersikukuh telah mengirim surat pemutusan kuasa tersebut melalui Pos,” kami sudah mengirim suratnya itu yang mulia, saya ada bukti pengirimannya melalui Pos,” ucapnya.

Sidang yang berjalan panas tesebut, ketua majelis hakim Taufan Mandala meminta kepada para pihak untuk melengkapi data DPT.

Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum dan adanya pelelangan aset milik kliennya tidak dilakukan sesuai ketentuan dan menggunakan ekening pribadi.

“Disini banyak ditemukan fakta baru, mulai dari penggantian kurator hingga pelelangan yang harusnya dana tersebut ditampung melalui Rekening KPKNL, bukan menggunakan Rekening pribadi seperti yang terjadi,” ungkap Indra.

Sementara adanya pemutusan kuasa yang dilakukan oleh 8 kreditur, Indra menegaskan pihaknya memilik bukti adanya upaya tekanan yang dilakukan dengan tidak membayarkan hasil dari pelelangan aset kliennya tersebut.

“Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” tambahnya.

Indra juga menambahkan bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi di abaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya

Menurutnya, Rekomendasi dari Hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. Dirinya juga menyebutkan bahwa tugas dari Kurator hanya pemberesan administrasi bukan objek sesuai UU Nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan.

“Dalam pelelangan, kami selaku debitur tidak pernah dilibatkan demikian juga para kreditur juga tidak diundang. Bahkan aset senilai Rp 45 miliar yang dilelang terjual dengan harga Rp 22 milir, dan ini sangat rendah dan patut dicurigai,” pungkasnya.

Sementara, Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa Akhmad Aziz Zein selaku kurator pengganti, selama ini tidak menjalankan tugas dengan semestinya. Sebagai debitur dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle. Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

“Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor,” kata Hie Khie Sin .[Fiq].

No More Posts Available.

No more pages to load.