Praktisi Hukum Soroti Rencana Pemerintah Datangkan Dokter Asing

oleh -1629 Dilihat
oleh

Foto : Handiwiyanto Law Office

SURABAYA (pilarhukum.com) – Rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pro dan kontra dalam masyarakat menanggapi rencana pemerintah tersebut.

Seperti yang dikatakan advokat senior George Handiwiyanto, mendatangkan dokter asing ada dua hal yang perlu digaris bawahi. Apabila memang pemerintah tetap akan mendatangkan dokter asing dengan tujuan untuk menstransfer ilmu ke dokter lokal maka harus dilakukan pengawasan ketat. Artinya, dokter yang didatangkan secara kwalitas harus di atas dokter Indonesia.

“ Kalau dokter yang didatangkan kwalitasnya biasa-biasa saja maka hal itu tidak perlu (datangkan dokter asing) dilakukan pemerintah, sebab dokter di Indonesia banyak yang pintar-pintar,” ujar George Handiwoyanto, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut George mengatakan, di Indonesia yang menjadi kendala adalah peralatan yang menunjang seorang dokter. Dia mencontohkan, seseorang berobat di dalam negeri maka harus melalui tahapan seperti puasa dan lainnya. Dan ketika dilakukan foto organ yang sakit, kwalitas gambar tidak jelas.

“ Kalau tidak jelas fotonya, ada kekhawatiran salah membaca. Tapi ketika kita berobat ke luar negeri, tanpa harus melalui tahapan puasa dan lainnya. Dan foto yang dihasilkan sangat jelas. Ini artinya apa, kita hanya kalah di peralatan saja dengan luar negeri,” beber George.

George juga membandingkan jam prakter dokter di Indonesia dengan dokter di luar negeri, di luar negeri dokter hanya berpraktek di satu tempat (rumah sakit). Tapi kalau di Indoensia seorang dokter spesialis bisa berpraktek lebih dari satu rumah sakit.

“ Jadi kendalanya disini bukan masalah dokternya, namun lebih ke peralatannya. Karena peralatan yang canggih sangat mendukung mendiagnosa sakit seseorang. Saya rasa Pemerintah mampu untuk membeli peralatan canggih, supaya orang-orang juga lebih percaya berobat di dalam negeri, tidak berbondong-bondong ke luar negeri untuk berobat,” ujarnya.

Perlu diketahui, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan tujuan utama dokter asing didatangkan adalah untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal, selain mengisi kekosongan tenaga medis. Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas pertanyaan awak media tentang pemetaan dokter asing di Indonesia.

Azhar mengatakan transfer ilmu tersebut seperti di sejumlah RS, misalnya untuk transplantasi jantung atau paru-paru karena Indonesia belum pernah melakukannya.

Merespon hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi sebagaimana dikutip dari hukumonline, masuknya dokter asing ke Indonesia merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari mengingat Indonesia sudah terlibat langsung dalam kerja sama multilateral Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang memiliki roadmap pencapaian program pada tahun 2025 mendatang.

Artinya, dokter asing dan investor asing di bidang kesehatan dapat masuk ke Indonesia dan sebaliknya.
Namun demikian, upaya pemerintah untuk menanggulangi kekurangan tenaga medis yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia tidaklah cukup hanya dengan mendatangkan dokter asing.

“Apakah dengan mendatangkan dokter asing bisa menjawab masalah distribusi? Tidak sesederhana itu karena menyelesaikan sektor kesehatan tidak hanya cukup dengan memperbaiki SDM, tetapi juga infrastruktur dan pembiayaan,” kata Adib dalam Media Briefing IDI bertajuk “Bagaimana Semestinya Regulasi Dokter Asing Berpraktik di Indonesia?”, Selasa (9/7/2024).
Adib mengakui persoalan sektor kesehatan di Indonesia cukup kompleks. Mulai dari maldistribusi, di mana dokter hanya terkonsentrasi di pulau Jawa-Bali dan kota besar, disparitas pelayanan kesehatan yang mana kapasitas pelayanan unggulan belum merata, kualitas sistem rujukan, kemudian persoalan efektivitas pembiayaan kesehatan dan kapasitas kelola kesehatan.
Di sisi lain, regulasi terkait tenaga kerja asing khususnya dokter asing dinilai belum memadai. Memang, UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur tentang pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dalam Pasal 284.

Pasal 284 ayat (1) tersebut menyebutkan bahwa tenaga dokter asing bisa berpraktik di Indonesia setelah mengikuti evaluasi kompetensi. Lalu Pasal 284 ayat (3) mengatakan kompetensi yang dimaksud adalah penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Tetapi aturan tersebut belumlah komprehensif. Sementara regulasi dibutuhkan untuk melindungi dokter di dalam negeri dan juga warga negara.
“Memang sekarang sudah terbuka, tapi harus ada domestic regulation. Kalau ada domestic regulation, ya bisa. Makanya Indonesia harus ada PP, dalam satu upaya negara melindungi warga negara. Jadi ini perlu kajian, perlu dibuat rancangan yang tegas dan melibatkan semua pihak,” tuturnya. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.