Pengacara Kosasih Ungkap Janji Palsu Terdakwa Mulia Wiryanto Menipu Rp 10 Miliar 

oleh -942 Dilihat
oleh
Pengacara HK Kosasih Saat Menjadi Saksi di Persidangan
SURABAYA (beritajatim.com) – Pengacara HK Kosasih mengungkap bagaimana terdakwa Mulia Wiryanto alias Andre membujuk rayu hingga akhirnya saksi korban serahkan uang Rp 10 miliar kepada Terdakwa.
Dalam melakukan aksinya, Terdakwa menawarkan bisnis gula pada saksi korban dengan janji keuntungan sebesar lima persen. Namun, janji tersebut tak diwujudkan.
Dalam keterangannya di peridangan, HK Kosasih mengatakan penipuan ini berawal ketika saksi korban dengan terdakwa Mulia Wiryanto menggelar pertemuan di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriott Surabaya, pada awal Agustus 2020.
Dalam pertemuan yang turut disaksikan oleh Mantan Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024, Rahmat Santoso tersebut, terdakwa menawarkan investasi usaha jual beli gula di PT Karya Sentosa Raya, yang diklaim bekerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta memiliki pembeli dari Pemerintah Jawa Barat.
“Terdakwa meyakinkan saya bahwa bisnis ini tidak mungkin rugi. Ia mengatakan jika saya bersedia menitipkan modal, maka uang tersebut tidak akan hilang dan bisa saya ambil kapan saja. Saya juga dijanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan yang akan dibagi dua antara saya dan terdakwa,” katanya.
Awalnya, saksi menolak tawaran tersebut dengan alasan tidak memahami bisnis gula. Namun, terdakwa kemudian menunjukkan foto-foto aktivitas usahanya dan bukti kontrak melalui ponselnya.
“Ia terus meyakinkan saya dan mengatakan saya tidak perlu ikut campur dalam bisnis ini, cukup duduk manis saja. Jika ada kerugian, itu menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” tambahnya.
Setelah mendapat keyakinan, pada 4 September 2020, saksi akhirnya setuju untuk bekerja sama dengan terdakwa dan menandatangani perjanjian di Hotel J.W. Marriott Surabaya. Pada hari yang sama, saksi kemudian menyetorkan modal usaha sebesar Rp 10 miliar ke rekening atas nama Mulia Wiryanto melalui beberapa transaksi di Bank BCA KCU Diponegoro.
Namun, dalam perjalanannya, saksi tidak pernah melihat secara langsung aktivitas bisnis yang dijanjikan terdakwa. Semua hanya berdasarkan kepercayaan. Seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
“Dari 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, saya hanya menerima keuntungan sebesar Rp 2,35 miliar, jauh dari yang dijanjikan terdakwa. Seharusnya saya mendapatkan keuntungan setiap bulan,” terangnya.
Ketika saksi mencoba meminta kembali modal yang telah dititipkan, terdakwa justru terus mengulur waktu dengan berbagai dalih, salah satunya bila saksi korban meminta pengembalian uang, maka bisnis ini akan berhenti total.
“Ia juga mengatakan sedang mengurus perkara terkait Hotel Santika di Bali dan proses perusahaannya untuk go public,” jelasnya.
Setelah berkali-kali tidak mendapat kepastian, saksi akhirnya mengirimkan beberapa surat somasi kepada terdakwa, yakni pada 24 Juni 2024, 3 Juli 2024, 15 Juli 2024, dan 29 Juli 2024. Namun, terdakwa hanya merespons melalui pesan WhatsApp dengan meminta waktu lebih lama untuk mengembalikan dana tersebut.
Dalam pesannya pada 4 Juli 2024, terdakwa mengatakan bahwa sumber pembayaran kembali hanya ada dua, yaitu melalui kredit bank atau dengan cara IPO yang sedang ia jalankan.
“Lalu pada 16 Juli 2024, ia kembali meminta waktu hingga Desember 2024 karena menunggu proses perusahaannya menjadi Tbk,” papar Hardja sambil membacakan isi pesan WhatsApp terdakwa.
Saksi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di Ditjen AHU, terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021.
Sedangkan saat menerima dana investasi pada 4 September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan maupun saham di perusahaan tersebut.
“Saat saya periksa lebih lanjut, ternyata terdakwa bahkan tidak memiliki kerja sama dengan pihak PTPN Jawa Barat, seperti yang ia klaim saat menawarkan investasi ini kepada saya,” tegasnya.
“Bahwa saat terdakwa mengakui sebagai pemilik PT  Karya Sentosa Raya sebagai perusahaan jual beli gula dan menerima uang titipan 10 miliar, terdakwa sama sekali bukan pengurus maupun pemegang saham pada PT tersebut,” urainya.
Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Saat Bersaksi di Persidangan
Sementara menurut keterangan saksi Rahmat Santoso, pada pertemuan awal Agustus 2020 tersebut ia diajak Hardja Karsana Kosasih untuk makan siang di Hotel JW Marriot. Disana ternyata ada terdakwa Mulia Wiryanto.
“Saya biasa kalau makan siang bareng sama Pak Kosasih. Yang (pertemuan) pertama belum (ada pembicaraan berbisnis), yang jelas disitu ngobrol juga Pak Andre menjelaskan tentang bisnis gula di PTPN Bandung,” ujarnya.
Saat itu, terdakwa Mulia Wiryanto dalam pertemuan pertama itu secara halus untuk meyakinkan saksi korban dengan cara bercerita dan menunjukkan beberapa foto tentang bisnis gula yang diklaim terdakwa telah berjalan.
“Pak Andre ngomong ‘Iniloh enak, sudah berjalan bisnis gulanya’ terus menunjukkan foto kontrak, foto-foto gula, stok gula itu,” sebutnya.
Pada hari itu saksi korban masih belum tertarik. Kemudian di pertemuan kedua, terdakwa kembali membicarakan hal yang sama. Seiring berjalannya waktu, saksi korban akhirnya tertarik.
“Akhirnya (Kosasih) mau. Saya taunya ditunjukkan bukti transfer ke rekening atas nama Wiryanto siapa gitu, saya bilang ‘loh kan namanya Pak Andre’ terus jawabannya ‘ya ini nama aslinya’ saya gak ngerti. Karena saya ketemu Pak Andre 2-3 kali,” ungkapnya.
Pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, saksi Rahmat mengaku pernah didatangi terdakwa dan ditawari bisnis gula itu. Ia sempat menerima penjelasan tentang keuntungan bila sepakat taken kontrak.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.