
SURABAYA (pilarhukum.com) – Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutanaya diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 150 juta untuk melepas pelaku penggelapan mobil. Untuk memuluskan langkahnya mendapatkan pundi-pundi uang, kasus itu dibungkus perdamaian dengan pelaku membeli mobil korban yang digelapkan.Tiga pelaku yang dilepas adalah perempuan berinisial IN dan dua pria berinisial AG serta FA.
Salah satu pelaku berinisial IN mengatakan, ia sendiri memberikan uang Rp 150 juta ke Kanit Reskrim Polsek Sukolilo sebagai bentuk upaya damai dalam kasus penggelapan mobil yang menjeratnya. Ia mengatakan bahwa dalam kesepakatan damai itu ia memberikan uang RP 150 juta dan sebagai ganti rugi kepada korban atas mobil yang hilang. Padahal, ia hanya sebagai perantara.
“Kami bertiga sebagai perantara saja. Kemarin dimintai uang segitu (150 juta) ya saya kasih saat itu,” kata IN.
Sebagai ganti dari uang itu, IN mendapatkan BPKBP dan STNK mobil Toyota Avanza yang digelapkan. Hak kepemilikan mobil pun pindah ke IN. Setelah kesepakatan terjadi, I Made Sutanaya tidak kurun memberikan hak IN sesuai kesepakatan dengan berbagai alasan. Padahal, menurut IN, BPKB mobil itu sudah menjadi hak miliknya sesuai dengan perjanjian.
“Kami sudah dua kali kesana meminta hak kami tapi ga dikasihkan. Padahal kan BPKB itu milik saya sesuai perjanjian,” tutur IN.
Permasalahan ini bermula ketika korban merentalkan mobil. Mobil itu lantas digadaikan oleh konsumen hingga terus berpindah tangan sampai ke FA. FA pun menghubungi AG meminta agar bisa menggadaikan Avanza itu. Karena sudah saling kenal, AG lantas dipertemukan dengan AM (DPO) oleh IN.
“Setelah mobil dilempar ke AM (DPO) itu kami bertiga baru tau kalo mobilnya adalah mobil rental,” tutur IN.
Atas kasus itu polisi pertama kali menangkap FA di Surabaya pada 5 Februari 2025. Dua hari kemudian, pada 7 Februari 2025 AG diamankan. Dari kedua orang yang sudah diamankan, polisi baru menangkap IN di Tuban, Senin 10 Februari 2025.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, I Made Sutanaya sudah dimintai keterangan oleh Propam Polrestabes Surabaya atas dugaan gratifikasi ini. Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Made belum memberikan jawaban. (TH)