Nasib Terdakwa Hermanto Oerip Tamat, Hakim Perintahkan Jaksa Agar Terdakwa Dijebloskan ke Sel Tahanan

oleh -160 Dilihat
oleh

foto : Terdakwa Hermanto Oerip Tampak Syock Saat Mendengar Penetapan Hakim Agar Jaksa segera menjebloskannya ke Sel Tahanan

SURABAYA (pilarhukum.com) – Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho pada Hermanto Oerip terdakwa penipuan sebesar Rp75 miliar mendapat apresiasi dari korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya Dr. F. Rahmat.

Sesaat sebelum jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nur Kholis juga mengeluarkan penetapan memerintahkan pada JPU untuk menahan Terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus tahanan kota setelah dia menyerahkan uang jaminan Rp250 juta.

Menanggapi penetapan hakim tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Made Agus Mahendra Iswara mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa. Dan proses eksekusi akan dilakukan setelah uang jaminan sebesar Rp250 juta yang diserahkan ke PN Surabaya dikembalikan.

” Eksekusi akan segera kita lakukan, saat ini Jaksa masih menunggu proses pengembalian uang jaminan dari Terdakwa yang diserahkan ke PN Surabaya,” ujar Kasi Intel.

Sementara dalam tuntutannya JPU menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut bersama Venansius Niek Widodo, yang sebelumnya telah dipidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar jaksa Hajita di persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.

Usai sidang, kuasa hukum korban Dr. Rahmat mengatakan tuntutan tiga tahun sepuluh bulan memang sepatutnya dijatuhkan pada Terdakwa Hermanto Oerip. Sebab menurut Rahmat, sejak awal kasus ini Hermanto Oerip memiliki etikad buruk dan menjadi otak dari penipuan yang dilakukan Terdakwa Venansius Niek Widodo yang sebelumnya sudah dihukum satu tahun enam bulan sebagaimana dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023).

” Jadi Soewondo tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip, ini karena murni karena berdasarkan petunjuk JPU berdasarkan putusan PK terpidana Venansius Niel Widodo yang menyatakan Hermanto Oerip adalah otak dari pidana ini,” ujar Rahmat, Senin (20/4/2026).

Dr. Rahmat mengapresiasi Jaksa yang sudah tegak lurus menegakkan keadilan. Karena kata Rahmat, ada dugaan bahwa Hermanto Oerip ini didukung elit politik dan juga Oknum aparat penegak hukum sehingga begitu susah untuk menjerat Terdakwa Hermanto Oerip ke ranah hukum karena banyaknya LP yang kandas.

” Dengan adanya tuntutan yang diajukan Kejari perak menunjukkan profesional JPU yang mengedepankan hukum sesuai rasa keadilan dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Karena keadilan dan kepastian hukum harus dikedepankan demi Indonesia Emas,” ujar Rahmat.

Rahmat juga mengapresiasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang telah menangani perkara ini dengan profesional sehingga bisa maju ke meja hijau.

Perkara ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam sebuah perjalanan wisata ke Eropa pada 2016. Melalui pertemanan tersebut, terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga memang satu Sindikat kejahatan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, hingga contoh keberhasilan perusahaan lain. Keduanya kemudian mengajak korban menanamkan modal melalui perusahaan yang didirikan, PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Korban akhirnya menyetorkan dana hingga Rp 147 miliar, baik sebagai modal maupun pinjaman kepada para pengurus perusahaan, setelah dijanjikan keuntungan dan bunga. Tapi yg ditemukan Penyidik dari BCA Rp.75 M.

Namun, jaksa menilai seluruh proyek tersebut nyatanya fiktif. Sejumlah fakta di persidangan mengungkap tidak pernah ada kerja sama nyata dengan pihak yang disebutkan, termasuk PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Rockstone Mining Indonesia. Bahkan, perusahaan PT MMM disebut tidak pernah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dana yang disetorkan korban justru ditarik secara bertahap melalui rekening tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, yakni adanya rangkaian kebohongan, penggunaan tipu muslihat, serta tindakan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang.

Selain itu, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2018.

Jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban dalam jumlah sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah. Terdakwa terbukti telah menikmati hasil kejahatan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Hermanto Oerip melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.