Foto : Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH Kuasa hukum Nany Widjaja usai sidang Di PN Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) – Kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 24 bukti legalitas. Bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno.
Melalui kuasa hukumnya yakni dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja menyerahkan bukti surat berupa legalitas Nany Widjaja sebagai pemilik PT Dharma Nyata Press.
Di awal persidangan, hakim sempat meminta para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menyerahkan bukti kompetensi relatif yang sebelumnya diapload di sistem e-court. Namun sayangnya pihak tergugat dalam hal ini PT Jawa Pos tak membawa dokumen apapun yang diminta hakim. Hakim pun memberikan kesempatan pada PT Jawa Pos untuk memberikan bukti kompetensi relatif pada persidangan berikutnya.
Usai sidang Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH Kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan bahwa hari ini sidang lanjutan perkara perdata nomor 273/Pdt/2025/PN SBY mengagendakan penyerahan alat bukti dari pihaknya selaku penggugat.
” Ada 24 bukti yang kita serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Wijaya, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya juga mengajukan bukti berupa akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 dihadapan notaris Maria Theresia Budisantoso. Bukti tersebut menunjukkan bahwa terjadi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) sejumlah 72 lembar.
Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya juga menyerahkan bukti setor peningkatan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press.
” Pak Dahlan Iskan sendiri pernah membuat surat pernyataan pada 17 Januari 2025 yang mengatakan bahwa benar Bu Nany Widjaja adalah pemilik dan pemegang saham yang sah sejumlah 264 lembar pada PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard.
Richard menambahkan, pihaknya juga menyerahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025. Hal ini menunjukkan Bu Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any sesuai akta perjanjian jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998.
” Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos tapi sudah dibayar secara lunas oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998,” ujar Richard.
Richard menambahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata pada tahun 1998 dan telah membayar lunas pinjaman kepada PT Jawa Pos.
Richard juga menyebutkan bahwa ada bukti lain seperti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang menunjukkan bahwa PT Jawa Pos meminta pengembalian saham yang dianggap milik mereka.
” Bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma IbuNany Widjaja Serahkan 24 Bukti, PT Jawa Pos Kebingungan Tak Bawa Dokumen
SURABAYA (pilarhukum.com) – Kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 24 bukti legalitas. Bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno.
Melalui kuasa hukumnya yakni dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja menyerahkan bukti surat berupa legalitas Nany Widjaja sebagai pemilik PT Dharma Nyata Press.
Di awal persidangan, hakim sempat meminta para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menyerahkan bukti kompetensi relatif yang sebelumnya diapload di sistem e-court. Namun sayangnya pihak tergugat dalam hal ini PT Jawa Pos tak membawa dokumen apapun yang diminta hakim. Hakim pun memberikan kesempatan pada PT Jawa Pos untuk memberikan bukti kompetensi relatif pada persidangan berikutnya.
Usai sidang Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH Kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan bahwa hari ini sidang lanjutan perkara perdata nomor 273/Pdt/2025/PN SBY mengagendakan penyerahan alat bukti dari pihaknya selaku penggugat.
” Ada 24 bukti yang kita serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Wijaya, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya juga mengajukan bukti berupa akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 dihadapan notaris Maria Theresia Budisantoso. Bukti tersebut menunjukkan bahwa terjadi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) sejumlah 72 lembar.
Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya juga menyerahkan bukti setor peningkatan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press.
” Pak Dahlan Iskan sendiri pernah membuat surat pernyataan pada 17 Januari 2025 yang mengatakan bahwa benar Bu Nany Widjaja adalah pemilik dan pemegang saham yang sah sejumlah 264 lembar pada PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard.
Richard menambahkan, pihaknya juga menyerahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025. Hal ini menunjukkan Bu Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any sesuai akta perjanjian jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998.
” Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos tapi sudah dibayar secara lunas oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998,” ujar Richard.
Richard menambahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata pada tahun 1998 dan telah membayar lunas pinjaman kepada PT Jawa Pos.
Richard juga menyebutkan bahwa ada bukti lain seperti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang menunjukkan bahwa PT Jawa Pos meminta pengembalian saham yang dianggap milik mereka.
” Bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Wijaya tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh,” pungkas Richard. [Efa]
Foto : Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH Kuasa hukum Nany Widjaja usai sidang Di PN Surabaya Nany Wijaya tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh,” pungkas Richard. [Efa]