
Foto : Billy Handiwiyanto Kuasa Hukum Nany Widjaja
SURABAYA (pilarhukum.com) – Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto menyayangkan klu benar sesuai berita yg sdh viral di media online langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press (PT DNP) yang dilaporkan PT Jawa Pos. Untuk itu, putra pengacara senior George Handiwiyanto ini pun menempuh upaya hukum dengan melakukan dumas ke biro wassidik mabes polri untuk kedua kalinya.
Billy menyatakan alasan dia mengadukan penyidik Dirreskrimum Polda Jatim ke Mabes Polri lantaran langkah penyidik terlalu dini.
” Kenapa saya sebut terlalu dini atau prematur karena klaim PT Jawa Pos sebagai pemilik saham di PT Darma Nyata Press tidak ada legal standing,” ujar Billy, Rabu (9/7/2025) malam.
Dijelaskan Billy, Nani Widjaja adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak Tahun 1998 sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa secara pidana.
Lebih lanjut Billy mengatakan, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual. Dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000,- untuk pembelian saham ke-1.
” Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72. lembar sebesar Rp. 648.000.000,- benar melakukan pinjaman uang kepada PT. Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp. 648.000.000,- tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999.
” Singkat cerita pada tahun 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang mana isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan. AktA pernyataan no 14 tahun 2008 tersebut menyatakan saham PT. Dharma Nyata Press adalah milik PT. Jawa Pos untuk dalam rangka strategi Go Publik karena Go Publik tidak berhasil atau batal, maka surat pernyataan tersebut telah dibatalkan dengan akta no 65 tahun 2009″ ujar Billy.
Billy menambahkan, kemudian surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT. Jawa Pos
Bahwa berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Yang mana penjelasan pada Pasal 48 Ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.
” Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” lanjutnya.
Billy mengatakan, pada 13 februari 2025 telah dilakukan gelar perkara khusus di biro wassidik Mabes Polri, dimana didalam hasil rekomendasi gelar perkara khusus tersebüt memberikan kesimpulan agar melakukan pendalaman saksi Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dll dan memberikan kepastian hukum.
” Bahwa perintah pendalaman dari Biro Wassidik Mabes Polri tersebut belum dilakukan oleh penyidik dengan menyelesaikan pemeriksaan kepada saksi kunci dahlan iskan, Namun kami tau dari berita di media sosial bahwa klien kami dan dahlan iskan telah ditetapkan Tersangka,” ujar Billy.
Billy menambahkan, saat ini juga masih ada gugatan Perdata mengenai pengesahan kepemilikan saham atas PT Dharma Nyata Press yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya sidang pertama tanggal 11 Maret 2025 dan saat ini dalam proses Duplik terkait pengesahan PT. Dharma Nyata Press artinya sesuai Perma No. 1 Tahun 1958 masuk kategori Prejudicieel Geschil yaitu menunggu kasus perdatanya dan pidananya ditangguhkan.
” Kami sudah mengajukan dua saksi ahli dari Unair Surabaya via surat resmi. sampai dua kali tetapi tidak dipenuhi, sedangkan pihak Pelapor sudah di BAP ahli sebanyak 3 orang,artinya kami tidak mendapat hak yang sama. tambahnya.
” Kami tegaskan bahwa Bahwa sejak tahun 1991 sampai 2025 hingga saat ini susunan pemegang saham, direksi maupun komisaris PT. Dharma Nyata Press tidak pernah tercantum nama PT, Jawa Pos (Pelapor). Itu bisa dicek di profil Perusahaan PT. Dharma Nyata Press yang telah mendapat pengesahan dari AHU, artinya PT. Jawa Pos tidak mempunyai hak atau Legal Standing dan sudah kadaluarsa, sudah 33 tahun sesuai KUHAP Pasal 78,” lanjut Billy. [Efa]





