Menang Hingga Tingkat PK, Buruh Minta PN Sidoarjo Segera Eksekusi Lahan Milik PT Kejayaan Mas

oleh -1907 Dilihat
oleh
Buruh saat melakukan orasi di PN Sidoarjo
SURABAYA (pilarhukum.com) – Suasana depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo siang ini dipenuhi oleh aksi demo yang dilakukan oleh ratusan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo. Mereka menuntut agar PN Sidoarjo selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap lahan
seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru milik PT Kejayaan Mas.
Tuntutan para buruh bukan tanpa alasan, sebab secara hukum PT Kejayaan Mas dinyatakan sah sebagai pemilik lahan dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.

” Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” kata Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh, di tengah-tengah aksi, Selasa (18/2/2025).

Sholeh menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi PN Sidoarjo untuk berlarut menunda eksekusi itu. Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.

Dia menegaskan, tanah yang dimaksud rencana akan dibangun perumahan yang diperuntukkan untuk buruh. “Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” katanya.

Pihak PN Sidoarjo menemui perwakilan demonstran dan kuasa hukum PT Kejayan Mas Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam menyatakan permohonan eksekusi sudah dilayangkan ke PN Sidoarjo. “Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi,” ujarnya.

Abdul Salam Kuasa Hukum PT Kejayaan Mas Menghimbau agar PN Sidoarjo untuk tidak takut dengan mafia tanah yang akan menghalangi proses eksekusi

Abdus Salam meminta permohonan eksekusi kedua ini, jika ada pihak-pihak yang mengganggu, aparat keamanan harus berani menangkapnya. “Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” ucapnya.

Sementara itu I Putu Gede Astawa jubir PN Sidoarjo di ruang mediasi menemui perwakilan demonstran menegaskan pihak PN sudah menerima salinan putusan dan sudah menjadwalkan rencana eksekusi. Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak aparat keamanan dan lain sebagainya.

“PN Sidoarjo sudah merencanakan ekseskusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” ujarnya.

Usai melakukan demonstrasi di PN Sidoarjo, ratusan buruh tersebut melanjutkan aksinya di depan Kejari Sidoarjo dan Mapolresta Sidoarjo. Aksi ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.