Melakukan Kekerasan Penghuni Apartmen One Icon Residen Surabaya dituntut Pidana 9 Bulan Penjara

oleh -1921 Dilihat
oleh

Foto : Terdakwa Heru Herlambang Bersama Kuasa Hukumnya Komang Aries Darmawan

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang tindak pidana kekerasan dengan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Kamis (12/9/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan bukti bukti dan fakta persidangan, terdakwa Heru Herlambag Alie telah mengakui perbuatan melakukan kekerasan terhadap saksi korban.

“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya melakuan tindak pidana kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menendang kaki dan upaya menendang ke bagian kepala,” terang JP Darwis.

Atas bukti dan fakta dlam persidangan terebut, JPU Darwis megaskan terdakwa terbukti melakukan tindakan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan pidana selama 9 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana yang didakwakan, dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 9bulan penjara,” pungkas Darwis.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan (Pledoi) menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumny.“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” ujar terdakwa kepada majelis hakim.

Susai sidang, I Komang Aries Darmawan selaku kuasa hukum Heru Herlambang menjelaskan bahwa untuk dapat membuktikan perbuatan kliennya, hingga saat ini tidak pernah di hadirkan alat di bukti berupa video atas perbutan yang dilakukan terdakwa.

Komang juga menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya itikad baik baik saat perkara tersebut masih di tingkat penyidik kepolisian maupun di kejaksaan berupa restorative justice,” upaya dan itikad baik dari klien kami selalu di tolak,” ujarnya.

Perkara yang menyeret kliennya untuk dijadikan pesakitan, menurut Pengacara asal Bali tersebut untuk melakukan komplain kepada manajemen sebab mobilnya penyok saat diparkir.

“Karena mobil yang terparkir di area Aparemen penyok, klien kami melakukan komplain dan pemasangan cctv, namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” ujarnya.

Terpisah Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum saksi korban Agustinus mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan hal tersebut menunjukan keprofesionalan dari pada Jaksa.

“Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU itu sudah sesuai dengan perbuatanyang dilakukan oleh terdakwa, artiya disini Jaksa sudah menunjukan kinerjanya secara profesional,” ungka Billy.

Billy berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

“Sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa juga telah mengakui menendang korban yaitu klien kami. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy. (Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.