
SURABAYA (pilarhukum.com) – Beryl Cholif Arrachman selaku kuasa hukum paguyuban korban PT MBC menangkap adanya kejanggalan dalam pengajuan utang yang dilakukan Bank Victoria sebagai kreditur sparatis.
Hal itu diungkapkan Beryl paska rapat pra pengajuan utang yang digagas oleh kurator dalam perkara kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC).
PT MBC adalah perusahaan pengembang (developer) apartemen Puricity dan Purimas di Jalan MERR Surabaya dan telah diputus dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023. Namun sampai saat ini, perkara tersebut belum tuntas dan kembali berkutat pada tahap pencocokan piutang, padahal Agustus 2023 yang lalu sudah pernah dilakukan pencocokan piutang.
Tim Kurator PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) tiba-tiba mengundang Para Kreditor untuk hadir dalam Rapat Pra Pencocokan pada Kamis (19/12/2024) di Gedung BK3S Surabaya.
Diundangnya para kreditur ini terkait munculnya Bank Victoria yang mendaftarkan piutang dengan sifat sebagai tagihan separatis kepada Tim Kurator, dan atas hal tersebut kemudian Tim Kurator mengundang para kreditur.
Tentu hal ini membuat pihak kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC melalui kuasa hukumnya yakni Beryl Cholif Arrachman
kecewa, sebab kata Beryl di dalam proses kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) tersebut Tim Kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal Rapat Kreditor pada surat kabar tanggal 10 Juli 2023 lalu.
“ Di dalam pengumuman tersebut tertulis jelas bahwa batas akhir mendaftarkan piutang adalah pada Selasa 25 Juli 2023 dan jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah pada Selasa 8 Agustus 2023,” ujar Beryl, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut Beryl mengatakan, dengan batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan kemudian terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) hanya ada Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren saja, serta tidak ada Kreditor Separatis.

“ Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut adalah sangat jauh melewati batas waktu yang ditentukan (telat lebih dari 1 tahun), seharusnya menurut Pasal 133 UU Kepailitan maka pendaftaran piutang dari Bank Victoria tersebut harus ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas,” ujar Beryl.
Disamping itu lanjut Beryl, di dalam Rapat Pra Pencocokan Piutang hari ini semua Kreditor atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria. Karena selain Bank Victoria tidak patuh hukum yaitu mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang, masuknya Bank Victoria sebagai Separatis ke dalam Daftar Piutang Tetap juga akan merugikan Para Kreditor Konkuren khususnya pembeli unit Apartemen Puricity, karena pembayaran kedepannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria.
“ Sebagai perbandingan, pada saat pembagian ke-1 Kreditor Konkuren hanya menerima 2 persen dan pada pembagian ke-2 hanya menerima 5,17 persen. Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka dia hanya menerima 7 juta saja. Berdasarkan laporan/keterangan dari Tim Kurator pada Rapat hari ini, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria sebagai Separatis tersebut nilainya sekitar Rp. 359.104.741.718,- (300 Milyar lebih), sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar 12 Milyar. Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka Kreditor Konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa, itu pun kalau nasib Kreditor Konkuren sedikit lebih beruntung. Jika tidak beruntung dan memang kemungkinannya demikian, maka tidak ada lagi yang tersisa,” ungkap Beryl.
Dalam rapat sendiri, para Kreditor juga menuntut transparansi kurator karena selama ini kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terkesan dijalankan secara tidak transparan.
Beryl mencontohkan adanya pendaftaran piutang dari Bank Victoria yang sudah jelas sangat terlambat tersebut mengapa masih diproses, bahkan diproses secara cepat dan responsif, padahal ketentuannya sudah sangat jelas.
“ Selain itu, pada saat pembagian ke-2 yang lalu, Tim Pengurus (Kepailitan ini berasal dari PKPU) menerima hampir Rp 6 Milyar padahal kerja hanya kurang dari 2 bulan, bandingkan dengan pembeli unit Apartemen Puricity yang sudah kehilangan uang dan hilang harapan memiliki hunian unit Apartemen hanya bisa mengelus dada. Ini tentu tidak adil,” ujarnya.
Kreditor Konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum, bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu (terutama Bank Victoria).
Dalam rapat yang digelar di gedung BK3S ini sempat diwarnai penolakan peliputan media oleh seseorang yang mengaku dari tim kurator. Bahkan orang tersebut juga memaksa media untuk menghapus foto hasil jepretan awak media.
Sementara perwakilan dari Bank Victoria yakni Sony mengatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria mendowngrade menjadi kreditur konkuren, Sony enggan menanggapi. Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sony juga enggan menanggapi.
Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendafatran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Sparatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya. ****