Foto : Tjiu Hong Meng Didampingi Kuasa Hukumnya I Komang Aries Dharmawan
SURABAYA (pilarhukum.com) – Menjadi korban Pengeroyokan dan penganiayaan, Tjiu Hong Meng alias Ameng, pemilik Restoran Hainan di Jl Pahlawan 91, Bubutan, Surabaya, menjalani pemeriksaan di Polsek Bubutan.
Korban dilaporkan ke Polsek Bubutan oleh saudaranya sendiri diantaranya Lena, Honggie dan Singk yang diduga kuat sebagai pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan.
Kuasa Hukum Ameng, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, Ameng diperiksa dalam rangka penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan kepada Lena. Ameng sendiri belum masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka.
“Dari kuasa hukum, kami merasa janggal karena kami menilai proses penyidikannya terlalu dipaksakan. Karena mengingat locus dan tempus-nya,” terang Komang. .
Menurut Komang, pihaknya mengendus adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bubutan. Dirinya menyebut bila saksi dari pihak kliennya hingga kini belum ada yang dimintai keterangan.
“Saksi dari karyawan dari Pak Ameng sediri tidak pernah dimintai keterangan dalam gelar perkaranya, sampai ini naik ke proses penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ameng menyatakan pasca kejadian, dirinya sempat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat dengan maksud meminta pertolongan, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya berusaha datang ke polsek sini gak bisa, sampai saya telfon baru saya dijemput pihak polsek sini. Saya dibawa ke sini ternyata di sini sudah ada kakak saya yang melaporkan saya, seolah saya menganiaya dia (LN),” paparnya.
Setelah dipertemukan dengan ketiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Ameng di Polsek Bubutan. Penyidik berinisial NP di sana sempat ingin mendamaikan keduanya. Namun, Ameng menolak hal tersebut.
“Saya dipaksa petugas itu untuk minta maaf kepada kakak saya, ‘minta maaf, sembahen masmu urusan mari (sembah kakakmu urusan selesai). Saya meminta perkara ini dilanjutkan, petugas itu bilang ‘atos awakmu iku, mokong, angel kandanane’,” tambahnya.
“Katanya, kalau bikin laporan di polsek gak bisa dan harus ke Polres, gakpapa. Jam 3 lebih, saya diantar dua anggota polsek sini, ternyata saya gak diantar ke Polres, saya di pulangkan,” lanjutnya.
Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Ameng, dirinya membantah hal tersebut.
“Tidak ada intimidasi terhadap beliau,” pungkasnya. [Fiq]