Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 4 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -129 Dilihat

Surabaya — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan terhadap 4 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), bersama Plh. Aspidum dan para kasi Bidang Pidum, serta dihadiri Kajari Magetan, Kota Probolinggo, dan Kota Blitar secara daring, Jumat (22/5/2026).

Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut terdiri atas:

  • 1 Perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang, dan Harta Benda (Oharda) dan
  • 3 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Rincian masing-masing perkara tersebut adalah sebagai berikut:

Satu perkara Kamnegtibum dan Oharda diajukan oleh Kejari Magetan terkait perkara penadahan, dengan pasal yang disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

Sementara itu, tiga perkara TPUL masing-masing terdiri atas:

  • 1 perkara diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • 2 perkara diajukan oleh Kejari Kota Blitar yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo. Lampiran I Nomor 67 Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Permohonan restorative justice tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan mempertimbangkan substansi keadilan. Merujuk pada Pasal 79–88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Beberapa syarat di antaranya, ancaman tindak pidana berupa pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan untuk pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Dalam ekspose juga dibahas pengenaan pidana kerja sosial yang akan diberikan terhadap para tersangka agar dapat berjalan efektif serta memberikan nilai pembinaan. Wakajati juga mengimbau agar penerapan sanksi pidana dilakukan secara tepat, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

The post Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 4 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.