Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -115 Dilihat

Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

 

Surabaya — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan terhadap 11 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), bersama Plh. Aspidum dan para kasi Bidang Pidum, serta dihadiri Kajari Surabaya, Banyuwangi, Ngawi,Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, dan Jombang  secara daring, Rabu (17/6/2026).

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :

  1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 6 (Enam) perkara,
  2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 2 (Dua) perkara,
  3. Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 3 (Tiga) perkara

Wakajati Jatim, Luhur Istighfar menegaskan pentingnya kesepakatan murni antara para pihak, tanpa tekanan maupun kepentingan transaksional.  Evaluasi mendalam terhadap latar belakang perkara, dampak yang ditimbulkan, serta rekam jejak para pihak juga menjadi bagian penting sebelum keputusan RJ disetujui.

Permohonan restorative justice tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan mempertimbangkan substansi keadilan. Merujuk pada Pasal 79–88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Beberapa syarat di antaranya, ancaman tindak pidana berupa pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan untuk pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung No.1 Tahun 2025 dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, dan bukan residivis serta barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari sebagaimana Hasil Assesmen Tim Assesmen BNN.

Dalam ekspose ini juga dibahas pengenaan pidana kerja sosial yang akan diberikan terhadap para tersangka agar dapat berjalan efektif serta memberikan nilai pembinaan. Wakajati juga mengimbau agar penerapan sanksi pidana dilakukan secara tepat, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

The post Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.