Kejati Jatim bersama PTPN I Regional 5 Perkuat Langkah Penyelamatan Aset Negara

oleh -163 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Region Head PTPN I Regional 5 Jawa Timur, Subagiyo, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka optimalisasi pemulihan aset negara di Aula Sasana Adhyaksa, Senin (9/6/2026).

Penandatanganan disaksikan oleh Wakajati Jatim, Asisten Pemulihan Aset serta Operation Head PTPN I Regional 5 Jawa Timur, Asep Sontani. Turut hadir jajaran Pejabat Utama dan Jaksa Fungsional Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim, Kepala Bagian Sekretariat dan Umum, para manajer kebun, serta Kassubag Pertanahan I, II, dan III PTPN I Regional 5,

Region Head, Subagiyo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya penting dalam memperkuat penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 9.000 hektare aset PTPN berada dalam penguasaan secara ilegal, dengan sebaran terbesar berada di wilayah Jawa Timur.

“Tanggung jawab kami sangat besar dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Subagiyo.

Sementara itu, Kajati Jatim menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.

“Setelah penandatanganan hari ini, kami berharap akan terbangun pola koordinasi yang lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan,” ujar Kajati.

Melalui sinergi tersebut, aset yang berhasil dipulihkan diharapkan tidak hanya kembali dalam penguasaan yang sah, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk mendukung produktivitas sektor perkebunan, memberikan manfaat ekonomi, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

The post Kejati Jatim bersama PTPN I Regional 5 Perkuat Langkah Penyelamatan Aset Negara appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.