Kejari Tanjung Perak Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 29 Miliar 

oleh -546 Dilihat
oleh
Foto : Kajati Jatim dan Aparat Penegak Hukum Saat Melakukan Pemusnahan Miras ilegal 
SURABAYA (pilarhukum.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7/2025). Miras ilegal tersebut senilai Rp 29 miliar
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam.
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terpadu lintas lembaga. “Hari ini kita telah menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana cukai. Ini adalah rangkaian penegakan hukum yang melibatkan Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujarnya.
Kuntadi menyebutkan, nilai barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar. “Sempurnanya penegakan hukum adalah eksekusi. Hari ini eksekusi telah dilakukan. Kami berharap dukungan semua pihak agar kejahatan cukai dan penyelundupan bisa diberantas tuntas,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan, modus pelanggaran yang terungkap bervariasi, mulai dari MMEA yang dilekati pita cukai asli tanpa dokumen pendukung, hingga barang polos tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu. “Setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semua tidak memenuhi ketentuan itu,” jelas Untung.
Barang bukti ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda dengan nilai kerugian yang cukup besar. Para tersangka telah menjalani proses hukum dan memiliki putusan inkrah, termasuk kewajiban membayar pidana denda untuk disetor ke kas negara. Namun, masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berharap dukungan media agar proses penegakan hukum ini terus berjalan dan DPO bisa segera tertangkap,” tambah Untung.
Pemusnahan ini disebut sebagai bukti keseriusan penegakan hukum di bidang cukai untuk melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional dari praktik ilegal. [Eka]

No More Posts Available.

No more pages to load.