
Foto : Tersangka FD saat dibawa petugas ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidsus
SURABAYA (pilarhukum.com) – Rugikan keuangan negara hingga Rp. 3 miliar, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya penjarakan Kepala PT. Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.
Selain penjarakan Kepala PT. Perindo Unit Surabaya, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya juga tahan Direktur PT. SRBLI.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara dalam press rilisnya menjabarkan, Kepala PT. Perindo Unit Surabaya yang saat ini ditahan penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu berinisial FD.
“Kamis (19/6/2025), penyidik selain menahan FD juga menahan P yang menjabat sebagai Direktur PT. SRBLI,” kata I Made Agus Mahendra Iswara.
Penetapan FD dan P sebagai tersangka, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, atas dugaan tindak pidana korupsi perdagangan dan pengolahan hasil perikanan pada PT. Perindo Unit Surabaya.
I Made Agus Mahendra Iswara juga menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perdagangan dan pengolahan hasil perikanan pada PT. Perindo Unit Surabaya ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/ 04/2025 tanggal 29 April 2025 yang kemudian diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjung Perak Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, dihubungkan dengan alat bukti surat serta petunjuk, sehingga pada hari ini penyidik menetapkan FD selaku Kepala PT. PI unit Surabaya dan P selaku Direktur PT. SRBLI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan dengan modus PO fiktif, pada PT. Perindo unit Surabaya,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara.
I Made Agus Mahendra Iswara kembali menjelaskan, perkara ini berawal adanya purchase order (PO) yang diterima FD yang menjabat sebagai Kepala PT. Perikanan Indonesia unit Surabaya dari PT. GEM dengan volume ikan cakalang 85.000 kg.
Tersangka FD kemudian menghubungi tersangka P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) untuk mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif sebagai dasar tersangka FD melakukan input system “ACCURATE” yang seolah-olah menyatakan PT. Perikanan Indonesia unit Sby memiliki ketersediaan ikan.
Kemudian, tersangka FD mengirimkan PO kepada tersangka P serta mengirimkan nota dinas kepada PT. Perikanan Indonesia pusat, agar disetujui dan melakukan pembayaran lunas kepada tersangka P sebesar Rp.1.782.458.060.
Namun hingga tanggal 20 November 2023, tersangka P tidak juga mengirimkan ikan tersebut.
Masih menurut keterangan I Made Agus Mahendra Iswara, tersangka FD bersepakat dengan tersangka P untuk mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO
Fiktif atas nama PT. NNN dan seolah-olah ikan tersebut telah diterima PT. NNN, sehingga tersangka FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. NNN melalui tersangka P sebesar Rp. 2.042.688.000. Namun, yang dibayarkan sebesar Rp. 825.000.000.
Awal Januari 2024, untuk memenuhi target PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya, tersangka FD meminta tersangka P mengajukan PO Fiktif atas nama PT. UDK dengan volume ikan cakalang dan baby tuna masing-masing sebanyak 40.000 kg.
Selanjutnya, tersangka P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) mengirimkan Invoice dan tally sheet fiktif sebagai dasar tersangka FD melakukan input system accurate yang seolah-olah menyatakan PT. Perikanan Indonesia unit Sby memiliki ketersediaan ikan.
Tersangka FD lalu mengirimkan PO kepada tersangka P dan mengirimkan nota dinas kepada PT. Perikanan Indonesia Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada tersangka P secara lunas sebesar Rp. Rp.1.485.558.837.
Selanjutnya, tersangka P dan tersangka FD membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima PT. UDK, sehingga tersangka FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. UDK melalui tersangka P sebesar Rp. 1.800.068.000, namun yang dibayarkan hanya sebesar Rp. 25 juta.
Berdasarkan hasil penyidik, tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 milyar. Namun, untuk kerugian keuangan negara akan terus didalami.
I Made Agus Mahendra Iswara juga menyatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar : Kesatu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua pasal 3 ayat jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Efa]
