Hak Penumpang Pesawat Dalam Hukum Keperdataan Diungkap Tuntas Dalam Kuliah Tamu di Ubaya

oleh -31 Dilihat
oleh

foto : Kuliah tamu tentang hukum keperdataan terkait asuransi dan pengangkutan yang digelar FH Ubaya 

 

SURABAYA (pilarhukum.com)  – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Ubaya begitu antusias mengikuti kuliah tamu hukum asuransi dan hukum pengangkutan dengan pemateri praktisi hukum Columbanus Priaardanto.

Bertempat di Ruang Auditoriun Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) pertemuan ini mengungkap tuntas bagaimana hak para penumpang pesawat dalam hukum keperdataan.

Kuliah tamu yang dimoderatori Indra Jaya Gunawan yang juga dosen hukum pengangkutan FH Ubaya ini turut dihadiri oleh ketua laboratorium hukum keperdataan Bebeto Ardyo, Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Universitas Surabaya (Komsa FH IKA Ubaya) Johanes Dipa Widjaja serta Dr Hwian Cristianto (Dekan FH).

Pria yang biasa disapa Danto ini memaparkan tentang bagaimana hukum penerbangan dan bagaimana perkembangan penyelenggara penerbangan.

Ketika Danto membahas tentang teori-teori tanggungjawab hukum penerbangan serta sistem pertanggungjawaban hukum penerbangan, hal itu memantik reaksi para mahasiswa untuk meminta penjelasan lebih detail.

Belasan mahasiswa tampak antusias bertanya berbagai case yang terjadi selama ini. Fio misalnya, mahasiswa hukum pengangkutan, ini menanyakan suatu kasus pesawat delay karena maskapai menyatakan ada kerusakan mesin atau mesinnya sedang tidak siap.

Sementara dalam peraturan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2015, di pasal 9 maskapai diwajibkan melakukan rescedule atau refund. Memang orang tersebut sudah menerima refund dan uangnya kembali.

” Yang saya tanyakan orang tersebut meski sudah menerima refund tapi dia mengalami kerugian materil dan imatreiil karena orang tersebut tidak jadi naik pesawat, dia harus bermalam di hotel, uang makan, dan juga kerugian imatreiil karena mengalami rasa yang cemas, kenapa ga jadi berangkat. Orang tersebut kemudian melakukan gugatan di Pengadilan dan ditolak oleh hakim dengan alasan sudah menerima refund karena pihak maskapai sudah memenuhi peraturan menteri nomor 89 tahun 2015 tersebut,” ujar fio.

Atas pertanyaan Fio tersebut, Danto kemudian mengulik tentang “strategi dapur” yang dilakukan legal hukum maskapai tersebut.

Danto mencontohkan, kenapa jadwal Jakarta–Denpasar ditulis 1 jam 50 menit padahal block time real 1 jam 25 menit?

Hal itu adalah siasat legal hukum dari maskapai untuk menghindari kompensasi. Dan ini siasat compliance bukan illegal.

Terkait gugatan yang akhirnya ditolak oleh Hakim, menurut Danto harusnya tidak melakukan gugatan ganti rugi melainkan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Di akhir kuliah tamu ini Danto mengatakan bahwa apa yang dia lakukan untuk mendapat hak bagi para korban itu bukan sekedar untuk kepentingan korban saja tapi untuk semua orang yang akan naik pesawat dan sudah naik pesawat dan kami menghendaki dengan mengajukan tuntutan sebesar mungkin menjadikan langit penerbangan menjadi lebih biru tidak perlu merah lagi.

” Tidak ada kecelakaan lagi dan semua aman naik pesawat,” ujarnya.

Selesai memberikan kuliah, Danto pada awak media menyatakan bahwa calon penumpang pesawat udara bisa mengerti haknya.

” Yang ingin saya sampaikan adalah masyarakat harus tahu haknya. Jangan sampai dibodohi atau diarahkan seolah-olah tidak ada hak lagi setelah menerima santunan,” ujarnya di kampus UBAYA, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum penerbangan berlaku prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang memungkinkan korban memperoleh kompensasi tanpa harus membuktikan kesalahan. Prinsip ini diatur dalam Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Columbanus menegaskan adanya perbedaan tanggung jawab antara maskapai dan produsen pesawat. Maskapai bertanggung jawab pada aspek operasional, sementara produsen dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kecelakaan disebabkan cacat produk.

Ia mencontohkan kasus Sriwijaya Air SJ182 dan Lion Air JT610 yang berkaitan dengan dugaan gangguan sistem pesawat.

“Kalau ada cacat produk seperti autothrottle atau sistem lainnya, itu masuk ranah tanggung jawab produsen. Tapi kalau faktor cuaca atau human error, itu berbeda,” katanya. [Jab]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.