Hadapi Pembaruan KUHP-KUHAP, Badiklat Mantapkan Kompetensi 200 Jaksa dari 5 Provinsi di Sentra Diklat Surabaya

oleh -9 Dilihat

Surabaya — Transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional menuntut setiap lembaga penegak hukum, tanpa terkecuali Kejaksaan, untuk terus memperkuat kesiapan sumber daya manusia. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP Sentra Diklat Surabaya yang digelar Badan Diklat Kejaksaan RI di Vasa Hotel Surabaya, Senin (28/9/2026).

Agenda tersebut dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Turut hadir Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional J. Devy Sudarso, S.H., C.N., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar Affandi, Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Plh. Asisten Pembinaan, serta Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Surabaya Raya.

Dalam amanatnya, Kabandiklat menegaskan bahwa perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menuntut kesiapan aparatur dalam menyesuaikan pola pikir dan pola kerja.

“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan,” tegas Dr. Harli Siregar.

Menurutnya, posisi jaksa sangat strategis karena perubahan hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan. Karena itu, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP harus dibangun secara utuh, komprehensif, dan aplikatif.

“Pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya, sehingga secara bertahap terbentuk kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI,” pesan Dr. Harli Siregar.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 200 peserta mengikuti pelatihan yang nantinya akan terbagi dalam empat kelas. Para peserta ini terdiri dari Kepala Seksi, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.

Selama proses pembelajaran, Badan Diklat menghadirkan Widyaiswara dan tenaga pengajar andal dari berbagai unsur, baik akademisi maupun praktisi, di antaranya Universitas Airlangga, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim. Komposisi tersebut memberikan pemahaman yang tidak hanya normatif dan teoretis, tetapi juga menyentuh implementasi dan kebutuhan nyata penegakan hukum.

The post Hadapi Pembaruan KUHP-KUHAP, Badiklat Mantapkan Kompetensi 200 Jaksa dari 5 Provinsi di Sentra Diklat Surabaya appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.