Gion Spa and Pub Surabaya Pekerjakan Anak jadi Terapis Plus-Plus, DJ Residence jadi Agensi

oleh -87 Dilihat
oleh
Screenshot

Surabaya- Gion Spa and Pub Surabaya nekat mempekerjakan dua anak-anak berinisial R (15) dan BA (14) asal Teluk Betung Selatan, Lampung menjadi terapis plus-plus. Fakta ini diungkap usai anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap SA (17) sebagai perekrut jaringan prostitusi Lampung-Surabaya pada April 2026 lalu.

Dalam hasil penyelidikan, SA berperan sebagai perekrut para gadis Lampung untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Gion Spa and Pub Surabaya. Ia mengiming-imingi kedua korban dengan penghasilan Rp 2 juta dalam seminggu, gadget Iphone hingga motor. Kedua korban pun tergiur dan berangkat ke Surabaya bersama SA pada 11 April 2025 lalu dari Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Lampung.

Ketiganya tiba di Surabaya pada 12 April 2026. Rombongan dari Lampung itu lalu dijemput oleh Febri Ramadhan atau lebih dikenal Febra yang sehari-hari bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) Residence sekaligus agensi terapis plus-plus di Gion Spa and Pub Surabaya. Febra lantas membawa ketiganya ke apartemen Puncak Permai di Dukuh Pakis.

“Dua korban lalu dipindahkan ke mess Gion Spa and Pub Surabaya dan bekerja di sana sebagai terapis plus-plus beberapa hari,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf kepada media.

Dari informasi yang dihimpun, Febri Ramadhan menjalankan agensi itu bersama istrinya yang juga mantan terapis Gion Spa and Pun bernama Keyla. Selama bekerja, kedua korban dipindah ke mess di Gion Spa and Pub Surabaya.

“Komplotan ini juga memalsukan dokumen kependudukan kedua korban. Kami sita akta kelahiran dan Kk serta bukti tiket bus Lampung-Surabaya,” terang Helfi.

Helfi memaparkan, Kasus ini terungkap setelah pada 17 April 2026 lalu korban berhasil menghubungi keluarga yang ada di Lampung. Keluarga yang sempat khawatir dengan korban yang tak kunjung pulang lantas menghubungi SA dan meminta agar keduanya dipulangkan. Namun, SA malah minta ganti rugi uang sebesar Rp 10 juta sebagai tebusan. Keluarga pun melaporkan SA ke Polda Lampung.

“Untuk tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.

Hasil ungkap dari Polda Lampung ini membuka tabir jika di Surabaya masih ada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mengeksploitasi anak-anak untuk menjadi pekerja seksual. (Nat)

No More Posts Available.

No more pages to load.