Dugaan Settingan Putusan PKPU PT GBE vs PT LED Semakin Menguat

oleh -1209 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Dugaan adanya settingan dalam Putusan hakim niaga PN Surabaya atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara
PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED) semakin menguat.

Kejanggalan itu diendus oleh kuasa hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja yang mana sidang Rabu, 8 Maret 2023, yang tertera di e-court Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba-tiba berubah.

Saat wartawan melakukan pengecekan agenda sidang PT. GBE melawan PT. LED, pada pukul 16.20 WIB tertulis sidang Rabu ini pukul 10.00 WIB, agendanya Pembacaan putusan. Namun ditunda hingga 2 Mei 2023.Alasan penundaan, menunggu RPM.

Namun, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.36 WIB, terjadi perubahan pada e-court. Disitu tertera agenda sidang adalah Pembacaan Putusan PKPU Sementara, dan juga ditunda dengan alasan yang sama. Penundaannya selama 55 hari, yakni hingga 2 Mei 2023. Hal ini pun bertentangan dengan UU KPKPU karena PKPUS paling lama 45 hari.

Selain itu, dokumen persidangan pun tidak di upload di e-court. Padahal penerapan e-court bertujuan untuk keterbukaan informasi publik.

” Kenapa terjadi penundaan yang cukup lama. Padahal normalnya menurut undang undang Kepailitan pasal 225 ayat 3, permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor harus diputus paling lambat 20 hari,” ujar Johanes Dipa selaku kuasa hukum tergugat, PT. Lombok Energy Dynamics.

Johanes Dipa menduga, penundaan itu terjadi setelah adanya berita di sejumlah media terkait dugaan keterlibatan mafia kepalitan dengan oknum hakim PN.

“Justru hal ini semakin menegaskan adanya kesan bahwa memang benar berita tersebut. Dan memang benar ada rencana mempailitkan PT LED melalui jalur PKPU. Istilahnya tendangan pisang,” ungkapnya. ” Kalau seperti ini seberapa bagus proposal perdamaian yg ditawarkan andaikata dinyatakan PKPU kemungkinan besar pasti ditolak atau tidak disahkan,” lanjutnya.

Menanggapi perubahan itu, Khusaeni selaku Humas pengadilan Niaga menyatakan bahwa sudah ada sidang putusan yang menyatakan PKPU sementara.

” Tadi sudah diputus dinyatakan PKPU sementara,” ujarnya.

Terkait lamanya waktu penundaan sidang, Kusaeni menjelaskan hal itu dihitung setelah putusan.

Kenapa putusan sampai saat ini belum diaploas di e court? Kusaeni menegaskan akan menanyakan pada majelis terlebih dahulu. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.