Dituding Wanprestasi, Ellen Ungkap Fakta Dugaan Rekayasa

oleh -1381 Dilihat
oleh
Resto Sangria Yang Ramai Pengunjung Terpaksa Ditutup

SURABAYA (pilarhukum.com) – Ellen Sulistyo terus berjuang, wanita cantik kelahiran 1984 yang mendapat julukan dokter resto ini menyesalkan atas dugaan kebohongan yang dilakukan EP. Dia pun membantah telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan pihak EP.

Ellen mengatakan, pada prinsipnya yang melakukan perjanjian kerjasama terkait tempat usaha yang saat ini menjadi objek sengketa adalah EP dan Kodam V Brawijaya. Sementara dirinya dengan EP kerjasama dalam pengelolaan restoran Sangria.

” Jadi kalau sampai ada penutupan dari pihak pemilik lahan, pastinya kan ada yang salah dengan perjanjian antara Kodam dengan EP. Kalau tidak ada wanprestasi dari pihak EP, ga mungkin kan usahanya ditutup. Dan saya tidak tau menau soal perjanjian mereka. Saya pasti akan menyelesaikan tanggungjawab saya asalkan tidak direkayasa dan perjanjian kerjasamanya diperpanjang,” ujar Ellen dalam siaran persnya, Jumat (22/12/2023).

Ellen menambahkan saat ini dirinya sedang menempuh upaya pidana dalam perkara ini, sebab dirinya pun merasa dirugikan dengan tidak diperpanjangnya ijin dari pihak Kodam V Brawijaya.

” Saya ada kelebihan bayar ke dia (Effendi) karena tidak adanya perpanjangan ijin. Harusnya saya yang menggugat EP karena saya sudah berinvestasi dan membuat resto yang awalnya sepi menjadi ramai. Tapi malah saya yang digugat, tapi tim saya sudah menemukan adanya rekayasa dan akan menjadi titik terang misteri dibalik semua ini,” ujar Ellen.

Ellen meminta agar pihak EP untuk tidak terus berkelit dan memutarbalikkan fakta. Sebab kenyataan di lapangan bahwa usaha resto Sangria ditutup dan itu merupakan persoalan EP dengan Kodam V Brawijaya.

” Saya tidak ada urusan dengan pertikaian atau perjanjian antara Kodam dan EP Yang jelas EP tidak pernah memberitahukan ke saya bahwa perjanjian dia dengan Kodam akan habis waktunya. Padahal dia mengikat perjanjian dengan saya selama lima tahun, tapi usaha baru dibuka tiga bulan, tapi sudah ditutup. Yang nakal siapa disini? masyarakat sudah pandai menilai siapa yang culas disini,” tegas Ellen.

Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan EP bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Yang mana lahan tersebut merupakan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

Saat itu kata Ellen, EP mengklaim bahwa EP ada perjanjian kerjasama dengan pihak Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun MOU/05/IX/2017. Namun belakangan diketahui bahwa perjanjian tersebut tidak berlaku lagi.

” Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan EP adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017 yang mana dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023 bulan selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang EP ke saya,” ujar Ellen.

Padahal lanjut Ellen, pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

” Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen.

Sementara kuasa hukum EP Yafeti Waruwu saat dikonfirmasi terkait hal ini tak memberikan respon. Sebelumnya, pada awak media Yafeti mengatakan pihaknya telah menyerahkan 15 bukti tambahan berupa transfer dari Ellen pada EP.

Selain itu, Yafeti juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan legal opinion (LO) dari pakar pidana Prof Dr I Nyoman Nurjaya guru besar FH Universitas Brawijaya Malang bahwa perkara antara Ellen dan Effendi adalah perkara perdata kendati dasar hukumnya adalah MOU Kodam V Brawijaya. [Azy

No More Posts Available.

No more pages to load.