FOTO : Indah Astuti Saat Menunjukkan foto Terlapor Seorang Oknum Polisi
SURABAYA (pilarhukum.com) – Indah Astuti (24) warga Jl Rejosari, Surabaya mengaku sempat ditolak oleh Polsek Benowo, saat melaporkan Briptu Fadhillah Putra Al Hakim (30) Anggota Unit Sabhara Polsek Sukomanunggal yang membawa kabur motornya. Bahkan dia sempat dipingpong hingga merasa betapa susahnya untuk mencari keadilan.
Wanita asal Kediri tersebut menceritakan, saat dirinya mengetahui pelaku merupakan Anggota Polsek Sukomanunggal, setelah tidak ada itikat baik dari oknum polisi tersebut, dia kemudian mencoba mengambil langkah hukum untuk membuat laporan Polisi.
“Karena locusnya di kawasan Benowo, saat itu oleh Kapolseknya diarahkan ke Polsek setempat,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Tegalsari, Miggu (12/5/2024).
Korban yang mengaku sempat dikunci dari luar saat berada di rumah terlapor di Perum Pondok Benowo Indah Blok-CB, Surabaya, saat dirinya membuat laporan, oleh pihak Polsek ditolak, karena terlapor merupakan anggota Polisi.
“Saat saya datang ke Polsek waktu itu, sama Kapolseknya tidak diterima, alasannya karena yang akan dilaporkan itu Polisi,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Korban yang tidak bisa berkomunikasi dengan terlapor tersebut mengungkapkan, Kapolsek saat itu sempat mengungkapkan, bahwa bila dirinya akan membuat laporan harus ada persetujuan secara tertulis dai Kapolsek.
“Kapolseknya sempat mengatakan, karena yang akan dilaporkan anggota Polisi, harus ada persetujuan secara tertulis dari Kapolsek. Tapi dia tidak memberikannya dan menyarankan saya langsung membuat laporan ke Polrestabes,” lanjut korban.
Namun, saat mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, dirinya mengaku harus bolak balik hingga empat kali, bahkan harus membuat somasi terlabih dahulu.
“Setelah tiga kali mendatangi SPKT, dan saat akan diberikan surar tanda lapor, pihak penyidik yang ada di sana baru bilang kalau harus dilakukan somasi terlebih dahulu. Saat itu saya sempat emosional, kanapa tidak bilang sebelumnya,” bebernya.
Karena dua kali dirinya melayangkan surat somasi terhadap pelaku, Indah mengaku baru mendapat Laporan Polisi Nomor : TBL/PB/165/II/2024/POLRESTABES URABAYA/POLDA JATIM.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan itu, dan sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya, sebenarnya saya capek ternyata sangat susah kalau orang sipil biasa ingin mendapat keadilan,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi melalui ponselnya atas perkembangan laporan tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. [Fiq]