Datun Kejati Jatim Matangkan Tujuh Legal Opinion, Dorong Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan

oleh -53 Dilihat

Surabaya –Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., didampingi Koordinator dan para Kasi pada Bidang Datun menggelar ekspose tujuh permohonan pendapat hukum (legal opinion) secara daring, Rabu (10/6/2026).

Pelaksanaan ekspose tersebut diikuti oleh empat Kejaksaan Negeri dengan rincian masing-masing dua LO diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri Blitar, serta satu LO diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batu.

Ketujuh LO tersebut mencakup penguatan kepastian hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah, optimalisasi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, dukungan terhadap program strategis nasional, penataan ruang publik, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta harmonisasi produk hukum daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ekspose tersebut, Asdatun mengapresiasi jajaran yang telah menyusun draft LO sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Selain itu, diberikan pula arahan dan masukan guna menyempurnakan substansi serta konstruksi hukum pada setiap draft, sehingga menghasilkan rekomendasi yang kuat, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum.

Penyusunan Pendapat Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai landasan bagi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel.

The post Datun Kejati Jatim Matangkan Tujuh Legal Opinion, Dorong Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.