Bongkar Pagar Milik Orang Lain, Zainab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara

oleh -2291 Dilihat
oleh

Foto ‘ Zainab Ernawati Saat Menjalani Sidang di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang perusakan barang dan bangunan dengan terdakwa Zainab Ernawati, Kamis (6/6/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mrngatakan, Bahwa tedakwa telah melakukan pengerusakan pagar seng di tanah dan bangunan milik Muhamad di Jl Pengirian no 166 Surabaya.

JPU Herlamban Adhi Nugroho menegaskan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana dan dituntut dengan bulan pidana selama 4 bulan penjara.

“Setelah mendengar keterangan para saksi dan bukti bukti, terdakwa Zainab Ernawati terbukt melakukan tindak pidana pengrusakan milik orang lain sebagimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana,” terang JPU Herlambang.

“Menuntut terdakwa Zainab Ernawati dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Bulan dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” ujar JPU Herlambang dalam membacakan tuntutannya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng. Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagarnya telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Dijelaskan oleh saksi, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, terdakwa Erna membongkar pagar seng dengan 4 orang suruhannya, dari situlah kemudian saksi melaporkan ke Polisi.

Saat sidang berlangsung, terdakwa sempat mengatakan bahwa dia bersama terdakwa sudah berdamai. “Mohon maaf yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” terang Muhamad dihadapan Majelis Hakim.

Kemudian saksi menunjukan surat perdamaian ke Majelis Hakim. “Benar yang Mulia,” ucap Zaenap, setelah melihat surat perdamaian.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak untuk melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4,2 juta.[Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.