Ben Hadjon Tegaskan Son Sung Kyung Tak Pernah Lakukan Pelecehan Seksual, Dua Laporan di Polrestabes Surabaya Dinilai Tidak Berdasar

oleh -59 Dilihat
oleh
Foto : Kuasa hukum Son Sung Kyung, yakni Ben Hadjon (tengah) bersama tim saat melakukan konferensi pers 
SURABAYA (pilarhukum.com) — Kuasa hukum Son Sung Kyung, Ben Hadjon, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang diduga dalam dua laporan polisi yang dilayangkan ke Polrestabes Surabaya. Ben menegaskan kedua laporan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang kuat.
Dalam jumpa pers yang digelar di Surabaya pada Sabtu (29/8/2026), Ben Hadjon menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi ditunjuk oleh Son Sung Kyung melalui surat kuasa nomor 26/BDH-NN & R/VIII/2026 dan nomor 27/BDH-NN & R/VIII/2026, keduanya tertanggal 23 Agustus 2026. Surat kuasa tersebut diberikan untuk membela hak dan kepentingan Son Sung Kyung terkait dua laporan polisi, yakni Nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 6 Agustus 2026 dan Nomor LP/B/1567/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.
“Kami telah mempelajari seluruh isi kedua laporan tersebut. Sampai saat ini, tidak ditemukan bukti yang sah dan cukup yang menunjukkan bahwa klien kami, Son Sung Kyung, telah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan,” ujar Ben Hadjon dalam keterangannya kepada awak media.
Ben menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya yang justru menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh Son Sung Kyung adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami berada di luar negeri saat ini, namun ia tetap bersedia hadir dan memberikan keterangan secara lengkap apabila diminta oleh pihak penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan dan objektif akan membuktikan bahwa Son Sung Kyung tidak bersalah,” tambahnya.
Pihak Ben Hadjon juga meminta agar pihak yang melaporkan dapat menyampaikan bukti-bukti yang sah dan relevan secara terbuka, bukan hanya sekadar tuduhan tanpa dasar. Jika nantinya terbukti laporan tersebut diajukan dengan sengaja tanpa alasan yang sah, pihak Son Sung Kyung tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan tuntutan hukum balasan.
Sampai saat ini, pihak penyidik Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kedua laporan tersebut. Ben Hadjon menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum tersebut dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan serta hak-hak pembelaan kliennya. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.