Foto : Proses tes urine di Kejari Tanjung Perak
SURABAYA (pilarhukum.com) – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemberntasan Narkoba, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (4/7/2024) pagi, secara mendadak menggelar tes urine terhadap seluruh pegawainya.
Kegiatan yang dilakukan secara silent tersebut, meski sempat mengagetkan, sebanyak 121 pegawai langsung diminta untuk berkumpul di Aula R. Soeprapto untuk menjalani tes urine.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara mengatakaan kegiatan tes urine ini digelar atas dasar Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No:B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Kegiatan pemeriksaan atau tes urine ini untuk seluruh pegawai kejari perak yang berjumlah 121 orang pegawai”, ungkap I Made Agus Iswara, disela kegiatan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya.
I Made Agus Iswara menambahkan, kegiatan ini digelar dalam rangka untuk mendeteksi dini penyalahgunaan Narkotika di lingkungan pegawai Kejari Tanjung Perak.
“Kegiatan ini juga sebagai komitmen Kejari Tanjung Perak ikut memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, khususnya di lingkungan Kejari Tanjung Perak,’ paparnya.K
Kegiatan tes urine ini akan digelar secara berkala 3 bulan sekali. Diharapkan melalui tes urine ini, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. [Fiq]