
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jumat (7/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kali ini menghadirkan Sapta Aprilianto, sebagai ahli hukum pidana. Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ivan menghadirkan saksi anak EX (anak terdakwa Ivan).
Sidang pertama kali digelar dengan mendengar kesaksian anak EX. Sidang itu dilakukan secara tertutup mengingat saksi yang dihadirkan itu masih berada dibawah umur.
Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menjelaskan, dalam kesaksiannya, anak EX menilai bila keterangan para saksi korban dan dari pihak sekolah banyak yang tidak pas.
“Tadi menerangkan fakta bahwa dalam ruang tamu saat mediasi itu banyak sekali keterangan saksi yang tidak pas. Contohnya, ternyata yang menyuruh menggonggong itu mamanya anak EN sendiri,” katanya.
Sementara dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan dalam persidangan menyatakan, terdakwa Ivan dengan nada tinggi menyuruh anak EN bersujud dan menggonggong kepada anak EX.
“Ternyata enggak. Jadi anak EX ini menjelaskan bahwa disitu yang menyuruh menggonggong itu justru orangtuanya, si ibunya. Bahkan lebih lucunya lagi, Ibunya mengatakan “kurang keras”. Jadi maksudnya kita ingin membuka fakta yang selebar-lebarnya,” lanjutnya.
Dalam kesaksian anak EX, saat itu terdakwa Ivan menyampaikan dalam nada rendah kepada Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Deborah Indriati, kemudian dengan inisiatif orangtuanya anak EN menyuruh bersujud dan menggonggong.
“Orangtuanya sempat menggantikan (sujud) dan diangkat sama Ivan. Ivan berkata “Ai jangan seperti itu” suaminya mau berlutut juga “Suk jangan seperti itu. Ini urusan anak sama anak”,” terangnya.
Setelah mencermati hal tersebut, saksi Ahli Hukum Pidana, Sapta Aprilianto menilai bila tindakan orangtua anak EN sendiri telah masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap anak.
“Sebetulnya itu juga masuk kualifikasi kekerasan terhadap anak juga,” singkatnya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ivan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Bagus Ida Putu Widnyana mengungkapkan, hadirnya anak EX dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan (A De Charge) terdakwa Ivan.
“Tadi terkait dengan anak EX dihadirkan dari penasihat hukum terdakwa, selaku saksi A De Charge. Secara umum memang tertutup, karena statusnya anak. Kita bisa mengatakan yang mengungkapkan anak tersebut sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi pada saat kejadian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Ivan Sugiamto bakal digelar pada Rabu (12/3/2025) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Ivan. [Efa]