Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara melalui MKR

oleh -24 Dilihat

Surabaya – Wajah penegakan hukum humanis kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui persetujuan penghentian penuntutan terhadap empat perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan atas perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Gresik, Kabupaten Malang dan Tanjung Perak dalam sepekan terakhir.

Persetujuan diberikan setelah dilaksanakan ekspose bersama yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Ekspose turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Tindak Pidana Umum dari masing-masing Kejari pengusul.

Pada Selasa, (13/10/2026), ekspose dilakukan terhadap empat perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:

  • Dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Gresik,
  • Satu perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan
  • Satu perkara tindak pidana lalu lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Wakajati menyetujui penghentian penuntutan setelah menilai bahwa keempat perkara tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP. Persyaratan tersebut di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Dalam ekspose turut dibahas pula rencana penerapan sanksi pidana kerja sosial. Pelaksanaannya perlu dipersiapkan secara terukur dengan memperhatikan bentuk pekerjaan, lokasi pelaksanaan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Wakajati juga mendorong jajaran untuk membangun sinergi dengan pemerintah setempat dalam memberikan pembinaan kepada para tersangka. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mendukung proses pembinaan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

The post Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara melalui MKR appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.